RIDHMEDIA - Saat menyaksikan pementasan teater 'Prestasi Tanpa Korupsi' di SMK 57 Jakarta, Presiden Jokowi sempat mendapat pertanyaan dari para siswa. Salah satu siswa bertanya tentang hukuman bagi para koruptor di Indonesia.
"Mengapa negara kita mengatasi korupsi tidak terlalu tegas, kenapa enggak berani seperti di negara maju misalnya dihukum mati, kenapa kita hanya penjara, tidak ada hukuman mati," tanya salah seorang bernama Harli di SMK 57, Jalan Taman Margasatwa, Jakarta Selatan, Senin (9/12).
Jokowi pun menjelaskan, di Indonesia hanya korupsi anggaran yang berhubungan dengan pengelolaan bantuan bencana alam, yang bisa dihukum mati. Selain itu belum diatur.
"Kalau korupsi bencana alam dimungkinkan, kalau enggak, tidak. Misalnya ada gempa tsunami di Aceh atau di NTB kita ada anggaran untuk penanggulangan bencana, duit itu dikorupsi bisa (dihukum mati)," terang Jokowi sembari dibantu Menkumham Yasonna Laoly.
Dia kemudian menyebut UU yang memperbolehkan hukuman mati bagi para koruptor bantuan bencana bahkan belum pernah terealisasi.
"Yang sudah ada saja belum pernah diputuskan hukuman mati, UU ada belum tentu diberi ancaman hukuman mati, di luar itu UU-nya belum ada," ujarnya.
Meski demikian, Jokowi menegaskan bahwa apa pun itu, tindakan korupsi tetap haram dilakukan. Baik dalam jumlah kecil maupun besar.
"Korupsi baik bencana besar kecil itu sama saja namanya juga korupsi tidak boleh. Memang pemeritah saat ini proses membuat sistem agar pejabat-pejabat yang ada itu tidak bisa melakukan korupsi agar baik semua," ujarnya.
"Tapi apa pun semua butuh proses negara-negara lain juga butuh proses ini bukan barang gampang ditangani tapi yakinlah kita semua pemerintah, KPK terus berupaya mengurangi, menghilangkan korupsi di negara kita," pungkasnya.
Hari ini merupakan Hari Anti Korupsi. KPK memusatkan peringatan di kantornya, sedang Presiden Jokowi memilih memperingatinya di SMK 57. Selain Yasonna, hadir juga menteri lainnya, yaitu Erick Thohir, Wishnutama, dan Nadiem Makarim. [kpc]
"Mengapa negara kita mengatasi korupsi tidak terlalu tegas, kenapa enggak berani seperti di negara maju misalnya dihukum mati, kenapa kita hanya penjara, tidak ada hukuman mati," tanya salah seorang bernama Harli di SMK 57, Jalan Taman Margasatwa, Jakarta Selatan, Senin (9/12).
Jokowi pun menjelaskan, di Indonesia hanya korupsi anggaran yang berhubungan dengan pengelolaan bantuan bencana alam, yang bisa dihukum mati. Selain itu belum diatur.
"Kalau korupsi bencana alam dimungkinkan, kalau enggak, tidak. Misalnya ada gempa tsunami di Aceh atau di NTB kita ada anggaran untuk penanggulangan bencana, duit itu dikorupsi bisa (dihukum mati)," terang Jokowi sembari dibantu Menkumham Yasonna Laoly.
Dia kemudian menyebut UU yang memperbolehkan hukuman mati bagi para koruptor bantuan bencana bahkan belum pernah terealisasi.
"Yang sudah ada saja belum pernah diputuskan hukuman mati, UU ada belum tentu diberi ancaman hukuman mati, di luar itu UU-nya belum ada," ujarnya.
Meski demikian, Jokowi menegaskan bahwa apa pun itu, tindakan korupsi tetap haram dilakukan. Baik dalam jumlah kecil maupun besar.
"Korupsi baik bencana besar kecil itu sama saja namanya juga korupsi tidak boleh. Memang pemeritah saat ini proses membuat sistem agar pejabat-pejabat yang ada itu tidak bisa melakukan korupsi agar baik semua," ujarnya.
"Tapi apa pun semua butuh proses negara-negara lain juga butuh proses ini bukan barang gampang ditangani tapi yakinlah kita semua pemerintah, KPK terus berupaya mengurangi, menghilangkan korupsi di negara kita," pungkasnya.
Hari ini merupakan Hari Anti Korupsi. KPK memusatkan peringatan di kantornya, sedang Presiden Jokowi memilih memperingatinya di SMK 57. Selain Yasonna, hadir juga menteri lainnya, yaitu Erick Thohir, Wishnutama, dan Nadiem Makarim. [kpc]