Soal Jiwasraya, MUI: Hukum Mati itu Maling

Ridhmedia
22/12/19, 03:26 WIB
RIDHMEDIA - Wasekjen MUI, Ustaz Tengku Zulkarnaen menegaskan, tak ingin fokus pada pandagan adanya, kejahatan terstruktur dalam pengelolaan investasi dana pemegang polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kemudian tak juga memusingkan soal dugaan, adanya Staf Kepresidenan ikut terseret dalam kasus itu.

"Ada Keterlibatan Staf Ahli Presiden Bidang Ekonomi...? Kami Tidak Peduli Siapa," cuit @ustadtengkuzul, dikutip Sabtu (21/12/2019).


Namun, Ustaz Tengku menekankan, saat ini yang dibutuhkan adalah sikap tegas aparat mengusut tuntas kasus tersebut sampai pada akar-akarnya.

"Yang Penting Usut Tuntas, Jebloskan ke Nusa Kambangan. Atau Hukum Mati itu Maling2. Titik. Ada yg Mau Membela," kicaunya.

Diketahui, Kejagung membeberkan adanya tindakan korupsi di perusahaan BUMN PT Jiwasraya. Diperkirakan kerugian negara akibat perbuatan rasuah itu hingga Rp 13,7 triliun.

"Sebagai akibat transaksi tersebut, PT asuransi Jiwasraya (Persero) sampai Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun. Hal ini merupakan perkiraan awal. Jadi Rp 13,7 triliun hanya perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam jumpa pers Rabu (18/12/2019) lalu. [inilah.com]
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+