Soal Mahfud MD, Natalius Pigai: Orang Pecatan Komnas HAM Kok Nggak Paham HAM

Ridhmedia
18/12/19, 13:36 WIB

RIDHMEDIA - Mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai mengatakan bahwa Menkopolhukam Mahfud MD tidak memahami arti pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Natalius mengatakan, seharusnya seorang Mahfud MD paham tentang pelanggaran HAM. Apalagi, Mahfud pernah menjabat sebagai penasehat. Namun, Natalius menyebut Mahfud pernah dipecat dari posisinya.

“Komnas HAM pernah memecat Mahfud MD dari penasehat. Orang pecatan gak ngerti HAM. Masak dibilang tidak ada pelanggaran HAM di era Jokowi,” katanya, di Universitas Muhammadiyah Malang, Selasa (17/12/2019).

Natalius menjadi narasumber dalam Seminar Nasional tentang Babak Baru HAM di Indonesia. Ia diundang oleh BEM UMM untuk mengisi materi dan berdialog bersama ratusan mahasiswa.

Ia menegaskan bahwa rakyat adalah penikmat keadilan. Atas dasar ini, rakyat berhak memberi penilaian kepada pemerintah soal keadilan karena pemerintah adalah pemegang kekuasaan dan harus bertanggungjawab.

“Bicara tentang keadilan, rakyat harus dipertimbangkan karena mereka yang merasakan. Bangsa kita itu semacam bangsa misterius soal keadilan dan HAM,” tegasnya.

Ia berpendapat bahwa pernyataan Mahfud MD yang menyebut tidak ada pelanggaran HAM di era Jokowi adalah salah besar. Natalius mengungkapkan beberapa kasus pelanggaran HAM hingga saat ini belum tuntas, bahkan kasusnya mengambang tanpa ada kejelasan.

“Justru era Jokowi itu Indonesia mengalami situasi yang kurang, dalam konteks HAM. Indonesia mengalami situasi yang paling buram dalam soal HAM,” ujarnya.

Kata dia, kasus-kasus pelanggaran terhadap masyarakat Papua dan soal agraria masih belum terselesaikan hingga saat ini. Itu semua terjadi di era kepemimpinan Presiden Jokowi.

“Belum lagi persoalan HAM dengan hadirnya perusahaan industri dan pelanggaran HAM yang berkaitan dengan agraria cukup banyak. Bagaimana tidak ada pelanggaran HAM?,” jelasnya.

Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan sejak era reformasi, perlindungan HAM sudah membaik. Bahkan sudah tidak ada lagi kasus kejahatan HAM yang dilakukan oleh aparat keamanan negara pasca-reformasi 1998.

Mahfud menilai tidak semua orang yang melanggar HAM dapat dikategorikan pelanggaran HAM. Menurutnya, inti pelanggaran HAM adalah dilakukan secara sistematis oleh negara atau aparat dengan tujuan tertentu.

“Apa yang dikatakan pelanggaran HAM? Tidak semua orang melanggar HAM disebut pelanggaran HAM," kata Mahfud di Jakarta, Sabtu (14/12/2019), dilansir CNN Indonesia.

Meskipun begitu, Natalius Pigai tetap keukeuh menyayangkan pernyataan Mahfud MD yang dulunya pernah menjabat sebagai penasehat Komnas HAM. [tm]
Komentar

Tampilkan

Terkini