RIDHMEDIA - KPK mengatakan telah melakukan kajian terhadap kewajiban staf khusus (Stafsus) presiden dan wakil presiden menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK menyebut stafsus presiden dan wakil presiden termasuk eselon I sehingga wajib melaporkan LHKPN.
"KPK juga sudah menyelesaikan pembahasan tentang sejumlah pejabat baru di lingkungan kepresidenan, wakil presiden ataupun menteri kabinet, yaitu yang menjabat sebagai Staf Khusus atau Staf Ahli. Sepanjang posisi mereka setara Eselon I, maka berdasarkan Pasal 2 angka 7 dan penjelasan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dari KKN, maka mereka termasuk kualifikasi penyelenggara negara sehingga wajib melaporkan LHKPN ke KPK," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (3/12/2019).
Untuk itu, KPK kini menunggu para stafsus presiden dan wapres itu menyetorkan LHKPN ke KPK. Selain itu, Febri mengatakan KPK juga menunggu pelaporan LHKPN dari pejabat setara eselon I, baik di lingkungan kepresidenan dan kementerian.
"KPK juga menunggu pelaporan LHKPN dari para staf khusus, staf ahli baik di lingkungan kepresidenan, wakil presiden ataupun Kementerian yang jabatannya setara eselon I atau terdapat aturan khusus di Kementerian masing-masing tentang wajib lapor LHKPN," ucapnya.
Tak hanya itu, Febri mengatakan KPK juga menunggu pelaporan kekayaan dari 11 orang pejabat yang terdiri dari enam menteri, empat wakil menteri dan satu kepala badan. Ia mengingatkan agar 11 pejabat itu segera menyetorkan LHKPN.
"Proses pelaporan LHKPN untuk 11 Penyelenggara negara ini masih dapat dilakukan hingga 20 Januari 2020, yaitu maksimal 3 bulan setelah menjabat sebagai penyelenggara negara. Sedangkan untuk menteri dan wakil menteri lainnya, telah melaporkan LHKPN secara patuh sehingga tinggal melaporkan secara periodik nanti dalam rentang 1 Januari-31 Maret 2019," katanya.
Febri mengatakan pelaporan LHKPN ini merupakan bagian dari kerja pencegahan yang perlu dilakukan bersama dan didukung oleh banyak pihak. Menurutnya, proses pelaporan LHKPN di KPK sekarang sudah semakin mudah dengan hadirnya e-LHKPN.
"Saat ini pelaporan LHKPN sudah jauh lebih mudah, dengan menggunakan mekanisme pelaporan elektronik. Para penyelenggara negara dapat mengakses website https://elhkpn.kpk.go.id/. Di sana juga disediakan video penjelasan LHKPN dan video tutorial agar setiap penyelenggara yang ingin mengetahui tentang LHKPN dapat dengan mudah memahaminya. Jika masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi Call Center KPK melalui telepon di 198 dan juga dapat datang ke pelayanan LHKPN di KPK. Kami akan mendampingi proses pelaporan tersebut," tuturnya.[dtk]
"KPK juga sudah menyelesaikan pembahasan tentang sejumlah pejabat baru di lingkungan kepresidenan, wakil presiden ataupun menteri kabinet, yaitu yang menjabat sebagai Staf Khusus atau Staf Ahli. Sepanjang posisi mereka setara Eselon I, maka berdasarkan Pasal 2 angka 7 dan penjelasan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dari KKN, maka mereka termasuk kualifikasi penyelenggara negara sehingga wajib melaporkan LHKPN ke KPK," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (3/12/2019).
Untuk itu, KPK kini menunggu para stafsus presiden dan wapres itu menyetorkan LHKPN ke KPK. Selain itu, Febri mengatakan KPK juga menunggu pelaporan LHKPN dari pejabat setara eselon I, baik di lingkungan kepresidenan dan kementerian.
"KPK juga menunggu pelaporan LHKPN dari para staf khusus, staf ahli baik di lingkungan kepresidenan, wakil presiden ataupun Kementerian yang jabatannya setara eselon I atau terdapat aturan khusus di Kementerian masing-masing tentang wajib lapor LHKPN," ucapnya.
Tak hanya itu, Febri mengatakan KPK juga menunggu pelaporan kekayaan dari 11 orang pejabat yang terdiri dari enam menteri, empat wakil menteri dan satu kepala badan. Ia mengingatkan agar 11 pejabat itu segera menyetorkan LHKPN.
"Proses pelaporan LHKPN untuk 11 Penyelenggara negara ini masih dapat dilakukan hingga 20 Januari 2020, yaitu maksimal 3 bulan setelah menjabat sebagai penyelenggara negara. Sedangkan untuk menteri dan wakil menteri lainnya, telah melaporkan LHKPN secara patuh sehingga tinggal melaporkan secara periodik nanti dalam rentang 1 Januari-31 Maret 2019," katanya.
Febri mengatakan pelaporan LHKPN ini merupakan bagian dari kerja pencegahan yang perlu dilakukan bersama dan didukung oleh banyak pihak. Menurutnya, proses pelaporan LHKPN di KPK sekarang sudah semakin mudah dengan hadirnya e-LHKPN.
"Saat ini pelaporan LHKPN sudah jauh lebih mudah, dengan menggunakan mekanisme pelaporan elektronik. Para penyelenggara negara dapat mengakses website https://elhkpn.kpk.go.id/. Di sana juga disediakan video penjelasan LHKPN dan video tutorial agar setiap penyelenggara yang ingin mengetahui tentang LHKPN dapat dengan mudah memahaminya. Jika masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi Call Center KPK melalui telepon di 198 dan juga dapat datang ke pelayanan LHKPN di KPK. Kami akan mendampingi proses pelaporan tersebut," tuturnya.[dtk]