RIDHMEDIA - Rencana penambahan Wakil Kepala Staf Kepresidenan dianggap akan meringankan tugas tugas Moeldoko selaku Kepala Kantor Kepresidenan.
Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menyebut tugas di KPS luar biasa, sehingga ia begitu bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Wah, kalau di KSP itu kan luar biasa. KSP itu kan unit kerja presiden yang dihadirkan untuk melaksanakan seluruh kebijakan presiden di kementerian/lembaga. Kalau ada seperti pernyataan Bapak Moeldoko, ada Wakil Kepala Staf, saya sangat berbahagia sekali. Karena itu bisa membantu kami-kami yang ada di deputi, kemudian di tenaga ahli utama kantor staf presiden," ujar Ngabalin di Widya Chandra V, Jakarta Selatan, Rabu (25/12).
Ngabalin mengakui ia belum tahu siapa nama yang akan dipilih menjadi Wakil KSP. Ia menilai posisi itu harus diisi oleh orang yang bisa merepresentasikan diri serta mampu mengkoordinir kerja-kerja di deputi.
Ngabalin juga menegaskan tidak ada pemborosan terkait penambahan posisi Wakil Kepala Staf Kepresidenan ini.
"No (tidak pemborosan), normal saja, normal, karena saya tahu bahwa wakil kepala staf pasti kerjanya luar biasa, karena beliau akan sehari-hari ada di kantor, kemudian merepresentasikan diri dari seluruh kebijakan-kebijakan KSP atas hasil rapat sidang kabinet, kemudian ratas (rapat terbatas). Jadi normal saja," ucapnya.
Dia juga berpesan agar nantinya yang ditunjuk Jokowi sebagai Wakil Kepala Staf Kepresidenan adalah orang yang memiliki tingkat loyalitas tinggi. Menurutnya, percuma hebat dan pintar jika tidak loyal kepada Presiden.
"Yang paling penting kompetensi, kemudian punya kemampuan untuk organize organisasi KSP. Dan loyalitas, sehebat apa pun orang kalau tidak loyal ke presiden…? Hebat, pintar, berpengalaman, tapi kalau tidak loyal, nggak penting. Karena kita backup kerja presiden, hidup mati untuk kepentingan bangsa dan negara," tutup Ngabalin.
Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (KSP). Dalam Perpres itu disiapkan pos baru, yaitu Wakil Kepala Staf Kepresidenan.(rmol)