RIDHMEDIA - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memberikan tanggapan mengenai rencana Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim yang hendak menghapus ujian nasional (UN).
Respons JK soal penghapusan UN itu diungkapkannya saat menghadiri pengukuhan Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menjadi guru besar di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Kamis (12/12/2019) siang.
"Nanti kita bicarakan itu [soal rencana penghapusan UN]. Jangan menciptakan generasi muda yang lembek, agar semua belajar dan pentinglah itu," kata JK.
Sebelumnya, Nadiem menyampaikan bahwa Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) bakal diganti dengan ujian akhir yang diterapkan di masing-masing sekolah.
Namun, penilaian kompetensi siswa dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian lainnya yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dan sebagainya).
“Dengan itu, guru dan sekolah lebih merdeka dalam penilaian hasil belajar siswa. Anggaran USBN sendiri dapat dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah, guna meningkatkan kualitas pembelajaran," terang Nadiem dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Rabu (11/12/2019).
Kebijakan tersebut, kata Nadiem, merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Selain mengganti pola pelaksanaan USBN, Nadiem juga menghapus Ujian Nasional (UN) serta mengubah kewajiban guru untuk menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan sistem Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.
“Empat program pokok kebijakan pendidikan tersebut akan menjadi arah pembelajaran ke depan yang fokus pada arahan Bapak Presiden dan Wakil Presiden," imbuhnya.
Untuk penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Kemendikbud akan menyederhanakannya dengan memangkas beberapa komponen.
Dalam kebijakan baru tersebut, guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP.
Tiga komponen inti RPP terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen. “Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri. Satu halaman saja cukup," jelas Mendikbud.
Sumber: tirto.id
Respons JK soal penghapusan UN itu diungkapkannya saat menghadiri pengukuhan Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menjadi guru besar di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Kamis (12/12/2019) siang.
"Nanti kita bicarakan itu [soal rencana penghapusan UN]. Jangan menciptakan generasi muda yang lembek, agar semua belajar dan pentinglah itu," kata JK.
Sebelumnya, Nadiem menyampaikan bahwa Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) bakal diganti dengan ujian akhir yang diterapkan di masing-masing sekolah.
Namun, penilaian kompetensi siswa dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian lainnya yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dan sebagainya).
“Dengan itu, guru dan sekolah lebih merdeka dalam penilaian hasil belajar siswa. Anggaran USBN sendiri dapat dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah, guna meningkatkan kualitas pembelajaran," terang Nadiem dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Rabu (11/12/2019).
Kebijakan tersebut, kata Nadiem, merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Selain mengganti pola pelaksanaan USBN, Nadiem juga menghapus Ujian Nasional (UN) serta mengubah kewajiban guru untuk menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan sistem Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.
“Empat program pokok kebijakan pendidikan tersebut akan menjadi arah pembelajaran ke depan yang fokus pada arahan Bapak Presiden dan Wakil Presiden," imbuhnya.
Untuk penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Kemendikbud akan menyederhanakannya dengan memangkas beberapa komponen.
Dalam kebijakan baru tersebut, guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP.
Tiga komponen inti RPP terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen. “Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri. Satu halaman saja cukup," jelas Mendikbud.
Sumber: tirto.id