RIDHMEDIA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, dalam Undang-undang (UU) 'sapu jagat' atau omnibus law ada perubahan basis hukum. Jika dalam UU biasanya basis hukumnya berkaitan aspek pidana, maka dalam UU sapu jagat basis hukum berupa administratif.
"Terkait iklim berusaha, selama ini dicampur kebetulan temen-temen Pak Dito di DPR paling seneng kalau memenjarakan orang. Jadi berbagai undang-undang pasti pasal sanksi dan pidana, nah pidananya paling seneng berapa tahun di penjara," katanya di Kantor Kadin Indonesia, Jakarta, Rabu (18/12/2019).
"Kita melihat untuk berusaha, basis hukumnya kita ubah bukan krominolog tapi administratif. Kita sudah melakukan pasar modal, perbankan dan lain-lain," tambahnya.
Artinya, kata Airlangga, jika ada pelanggaran maka sanksi yang diberikan berupa denda. Namun, jika pengusaha masih membandel maka akan dicabut izin usahanya.
"Jadi kalau ada pelanggaran itu sistemnya denda. Kalau pengusaha masih bandel kita cabut aja," ujarnya.
Dengan begitu, maka kasus pengusaha yang diberi label 'police line' akan berkurang. Menurutnya, UU sapu jagat akan menambah kepastian berusaha.
"Sehingga kasus-kasus pengusaha diberi police line dikurangi itu menambah kepastian berusaha," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani menuturkan, omnibus law ialah payung hukum yang me-review 82 UU. Ia yakin, jika omnibus law disahkan maka iklim berusaha semakin melesat.
"Kalau kita lihat sangat komprehensif omnibus law menyangkut 82 UU, dan lebih 1200 pasal yang direview. Kalau kita lihat apabila sudah disahkan saya sangat meyakini lompatan yang besar," terangnya.[dtk]
"Terkait iklim berusaha, selama ini dicampur kebetulan temen-temen Pak Dito di DPR paling seneng kalau memenjarakan orang. Jadi berbagai undang-undang pasti pasal sanksi dan pidana, nah pidananya paling seneng berapa tahun di penjara," katanya di Kantor Kadin Indonesia, Jakarta, Rabu (18/12/2019).
"Kita melihat untuk berusaha, basis hukumnya kita ubah bukan krominolog tapi administratif. Kita sudah melakukan pasar modal, perbankan dan lain-lain," tambahnya.
Artinya, kata Airlangga, jika ada pelanggaran maka sanksi yang diberikan berupa denda. Namun, jika pengusaha masih membandel maka akan dicabut izin usahanya.
"Jadi kalau ada pelanggaran itu sistemnya denda. Kalau pengusaha masih bandel kita cabut aja," ujarnya.
Dengan begitu, maka kasus pengusaha yang diberi label 'police line' akan berkurang. Menurutnya, UU sapu jagat akan menambah kepastian berusaha.
"Sehingga kasus-kasus pengusaha diberi police line dikurangi itu menambah kepastian berusaha," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani menuturkan, omnibus law ialah payung hukum yang me-review 82 UU. Ia yakin, jika omnibus law disahkan maka iklim berusaha semakin melesat.
"Kalau kita lihat sangat komprehensif omnibus law menyangkut 82 UU, dan lebih 1200 pasal yang direview. Kalau kita lihat apabila sudah disahkan saya sangat meyakini lompatan yang besar," terangnya.[dtk]