RIDHMEDIA - Kapolri Jenderal Idham Azis menunjuk eks Ketua KPK Agus Rahardjo sebagai penasihat ahli. Agus ditunjuk sebagai penasihat ahli bidang penanganan korupsi.
"Ya benar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono kepada detikcom, Rabu (22/1/2020).
Penunjukan Agus Rahardjo sebagai penasihat Kapolri tertuang dalam surat keputusan Kapolri Nomor KEP/7/I/2020 yang dikeluarkan pada 21 Januari.
Argo menuturkan, jabatan penasihat ahli ini sudah sesuai dengan kebutuhan Kapolri.
"Penunjukan penasihat ahli sesuai kebutuhan tugas bapak Kapolri," ujar Argo.
Dalam surat keputusan ini, Agus Rahardjo akan menjabat Penasihat Ahli Kapolri Bidang Penanganan Korupsi. Selain Agus, Kapolri menunjuk Refly Harun sebagai Penasihat Ahli Kapolri Bidang Tata Negara. Adapun Rustika Herlambang ditunjuk sebagai Penasihat Ahli Kapolri Bidang Media Sosial.
Kemudian tertulis nama Ifdal Kasim sebagai Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hak Asasi Manusia, lalu ada Wildan Syafitri yang menjabat Penasihat Ahli Kapolri Bidang Ekonomi, dan Andy Soebjakto Molanggato yang ditunjuk sebagai Penasihat Ahli Kapolri Bidang Pergerakan Kepemudaan.
Selain itu, Kapolri menunjuk Sisno Adiwinoto sebagai Penasihat Ahli Bidang Ilmu Kepolisian, lalu Adi Indrayanto menjabat Penasihat Ahli Kapolri Bidang Informasi Teknologi, dan Fahmi Alamsyah sebagai Penasihat Ahli Kapolri Bidang Komunikasi Publik.(dtk)