RIDHMEDIA - Sikap yang saling bertolak belakang ditunjukkan oleh anggota dewan pengawas (dewas) KPK Syamsuddin Haris baru-baru ini. Satu sisi dia menilai hasil revisi Undang-undang KPK sangat melemahkan KPK, tapi disisi lain dia tidak mau mengundurkan diri. Hal itu dinilai sebagai sikap cari muka.
“Kalau konsisten, Syamsuddin tidak mau menjadi dewan pengawas KPK atau mengundurkan diri,” kata aktivis Rahman Simatupang seeprti dikutip dari suaranasional.
Menurut Rahman, saat ini, publik menilai buruk Syamsuddin Haris yang mau menjadi anggota dewan pengawas KPK. “Padahal, awalnya Syamsuddin Haris menolak revisi UU KPK termasuk keberadaan dewan pengawas,” jelas Rahman.
Kata Rahman, untuk ‘mencari muka’ di hadapan rakyat dan dianggap masih berpihak dalam pemberantasan korupsi, Syamsuddin Haris lantas mengatakan, revisi UU KPK melemahkan KPK. Haris bahkan menyatakan pandangannya tentang revisi UU KPK tidak berubah meski dia bergabung di dalam Dewas.
“Revisi Undang-Undang KPK itu memang tujuannya melemahkan (KPK),” tutur Syamsuddin Haris.
Dia juga mengaku tetap masuk menajdi anggota Dewas dei menahan laju pelemahan KPK oleh UU KPK yang baru tersebut.
Sumber: Law-justice.co