RIDHMEDIA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan tindakan penyegelan terhadap berbagai lokasi oleh tim penyelidik KPK sesaat setelah operasi tangkap tangan (OTT) tidak perlu ada izin Dewas.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menyatakan dalam Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tertuang bahwa ada tiga tindakan KPK yang harus mendapatkan izin dari Dewas. Sebelum izin dikeluarkan, maka KPK melalui pimpinan lebih dulu mengajukan surat permohonan ke Dewas.
Tiga tindakan tersebut, tutur Syamsuddin, yakni penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan. Karena Syamsuddin menggariskan, untuk tindakan penyegelan sejumlah lokasi sesaat setelah OTT, termasuk upaya penyegelan ruangan di Kantor DPP PDIP pada Kamis (9/1/2020) tidak perlu ada izin Dewas. (Baca juga: PDIP Sebut Upaya Penggeledahan Kantor DPP Langgar Undang-undang)
"Pasang segel enggak perlu izin Dewas. Dasarnya UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. Yang perlu izin adalah penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan," tegas Syamsuddin kepada KORAN SINDO, Rabu (15/1/2020).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, KPK secara lembaga memiliki kewenangan untuk melakukan penyegelan terhadap sejumlah lokasi sesaat setelah OTT dilakukan. Langkah penyegelan ini merupakan bagian dari standar operasional prosedur (SOP) KPK yang berlaku.
Penyegelan dimaksudkan agar dari lokasi tersebut tidak ada bukti-bukti atau dokumen yang berpindah. Tujuan penyegelan juga agar nanti mempermudah penggeledahan yang dilakukan tim penyidik setelah kasusnya naik ke tahap penyidikan dan mendapatkan izin dari Dewas KPK.
Ali menggariskan, sehubungan dengan kasus dugaan suap pengurusan pelolosan calon anggota legislatif dari PDIP untuk menjadi anggota DPR pergantian antar waktu (PAW) di KPU sudah ada beberapa lokasi yang telah digeledah setelah naik ke penyidikan dan mendapatkan izin dari Dewas. Lokasi-lokasi tersebut lebih dulu disegel dengan dipasangkan 'KPK Line'.
Lokasi yang telah digeledah yakni ruang kerja tersangka penerima suap Komisioner KPU (telah mengundurkan diri) Wahyu Setiawan, rumah dinas Wahyu, dan apartemen milik tersangka pemberi suap caleg PDIP pada Pemilu 2019 Harun Masiku di Thamrin Residence. (Baca juga: PDIP: Penangkapan Wahyu Setiawan Bukan OTT)
"Di lokasi lain yang akan digeledah tentu sudah kami sampaikan surat permohonannya ke Dewan Pengawas. Untuk (penggeledahan) kantor itu (PDIP) ada atau tidak tentu tidak bisa kami sampaikan. Lokasi-lokasi yang telah digeledah itu kami sudah mendapatkan izin dari Dewan Pengawas," ungkap Ali.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani berbagai perkara ini menggariskan, pihaknya berharap semua pihak terkait dapat memberikan dukungan penuh kepada KPK dalam upaya penegakan hukum dan menuntaskan kasus ini.
Di sisi lain, Ali mengatakan pihaknya belum mau menyimpulkan apakah ada dugaan menghalangi penegakan hukum yang dilakukan KPK saat tim KPK dihalangi ketika akan memasang plang segel di ruangan dalam kantor DPP PDIP hingga ada dugaan dikeluarkannya sejumlah dokumen dari dalam kantor tersebut. "Kami belum sampai ke sana," ucapnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Tim Hukum DPP PDIP Teguh Samudera mengatakan, upaya penyegelan yang akan dilakukan tim KPK di DPP PDIP merupakan tindakan melanggar hukum. Pasalnya menurut Teguh, upaya penyegelan tersebut tidak mengantongi izin dari Dewas KPK.
"Terkait upaya penggeledahan dan penyegelan yang hendak dilakukan oleh penyidik KPK di gedung PDI Perjuangan pada tanggal 9 Januari 2020 tanpa izin tertulis dari Dewan Pengawas adalah perbuatan melanggar hukum dan melanggar kode etik," kata Teguh di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).
(sindo)
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menyatakan dalam Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tertuang bahwa ada tiga tindakan KPK yang harus mendapatkan izin dari Dewas. Sebelum izin dikeluarkan, maka KPK melalui pimpinan lebih dulu mengajukan surat permohonan ke Dewas.
Tiga tindakan tersebut, tutur Syamsuddin, yakni penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan. Karena Syamsuddin menggariskan, untuk tindakan penyegelan sejumlah lokasi sesaat setelah OTT, termasuk upaya penyegelan ruangan di Kantor DPP PDIP pada Kamis (9/1/2020) tidak perlu ada izin Dewas. (Baca juga: PDIP Sebut Upaya Penggeledahan Kantor DPP Langgar Undang-undang)
"Pasang segel enggak perlu izin Dewas. Dasarnya UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. Yang perlu izin adalah penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan," tegas Syamsuddin kepada KORAN SINDO, Rabu (15/1/2020).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, KPK secara lembaga memiliki kewenangan untuk melakukan penyegelan terhadap sejumlah lokasi sesaat setelah OTT dilakukan. Langkah penyegelan ini merupakan bagian dari standar operasional prosedur (SOP) KPK yang berlaku.
Penyegelan dimaksudkan agar dari lokasi tersebut tidak ada bukti-bukti atau dokumen yang berpindah. Tujuan penyegelan juga agar nanti mempermudah penggeledahan yang dilakukan tim penyidik setelah kasusnya naik ke tahap penyidikan dan mendapatkan izin dari Dewas KPK.
Ali menggariskan, sehubungan dengan kasus dugaan suap pengurusan pelolosan calon anggota legislatif dari PDIP untuk menjadi anggota DPR pergantian antar waktu (PAW) di KPU sudah ada beberapa lokasi yang telah digeledah setelah naik ke penyidikan dan mendapatkan izin dari Dewas. Lokasi-lokasi tersebut lebih dulu disegel dengan dipasangkan 'KPK Line'.
Lokasi yang telah digeledah yakni ruang kerja tersangka penerima suap Komisioner KPU (telah mengundurkan diri) Wahyu Setiawan, rumah dinas Wahyu, dan apartemen milik tersangka pemberi suap caleg PDIP pada Pemilu 2019 Harun Masiku di Thamrin Residence. (Baca juga: PDIP: Penangkapan Wahyu Setiawan Bukan OTT)
"Di lokasi lain yang akan digeledah tentu sudah kami sampaikan surat permohonannya ke Dewan Pengawas. Untuk (penggeledahan) kantor itu (PDIP) ada atau tidak tentu tidak bisa kami sampaikan. Lokasi-lokasi yang telah digeledah itu kami sudah mendapatkan izin dari Dewan Pengawas," ungkap Ali.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani berbagai perkara ini menggariskan, pihaknya berharap semua pihak terkait dapat memberikan dukungan penuh kepada KPK dalam upaya penegakan hukum dan menuntaskan kasus ini.
Di sisi lain, Ali mengatakan pihaknya belum mau menyimpulkan apakah ada dugaan menghalangi penegakan hukum yang dilakukan KPK saat tim KPK dihalangi ketika akan memasang plang segel di ruangan dalam kantor DPP PDIP hingga ada dugaan dikeluarkannya sejumlah dokumen dari dalam kantor tersebut. "Kami belum sampai ke sana," ucapnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Tim Hukum DPP PDIP Teguh Samudera mengatakan, upaya penyegelan yang akan dilakukan tim KPK di DPP PDIP merupakan tindakan melanggar hukum. Pasalnya menurut Teguh, upaya penyegelan tersebut tidak mengantongi izin dari Dewas KPK.
"Terkait upaya penggeledahan dan penyegelan yang hendak dilakukan oleh penyidik KPK di gedung PDI Perjuangan pada tanggal 9 Januari 2020 tanpa izin tertulis dari Dewan Pengawas adalah perbuatan melanggar hukum dan melanggar kode etik," kata Teguh di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).
(sindo)