Gagal Segel Kantor DPP PDIP, KPK Harus Periksa Hasto Kristianto

Ridhmedia
11/01/20, 16:55 WIB

Ridhmedia - Gagal Segel Kantor DPP PDIP, KPK Harus Periksa Hasto Kristianto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus melakukan tindakan lebih lanjut terhadap adanya upaya penghalangan penyelidik saat hendak menyegel salah satu ruangan di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat.

Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad mengatakan, KPK harus melakukan tindakan lebih lanjut terhadap gagalnya melakukan segel di ruang Kantor DPP PDIP maupun saat ingin menemui orang penting partai banteng di PTIK.

"Jadi kalau ini hanya berhenti disini saja, maka orang menjadi tidak percaya sama KPK, itu artinya blunder," kata Suparji saat diskusi Polemik dengan tema "KPK, UU Baru, Komisioner Baru, Gebrakan Baru" di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, Sabtu (11/1).

Jika tidak ingin kehilangan kepercayaan masyarakat, maka kata dia, KPK harus segera memanggil nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI.

"Kecuali, setelah ini kemudian KPK secara sungguh-sungguh memanggil orang-orang, nama-nama yang tersebut dalam perkara tersebut, misalnya yang paling banyak disebut adalah Sekjen DPP PDIP," kata Suparji.

Pemanggilan itu kata Suparji bertujuan untuk mengklarifikasi agar tidak terjadinya fitnah di tengah-tengah masyarakat terhadap kasus tersebut.

"Supaya tidak terjadi fitnah, supaya tidak terjadi berbagai macam spekulasi, lebih baik dipanggil untuk melakukan klarifikasi, kalau memang tidak clear, tetapi kalau hanya unsurnya harus ada pertanggungjawaban," tegasnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni Komisioner KPU, Wahyu Setiawan; orang kepercayaan Sekjen PDIP Hasto Kristianto, Saeful Bahari; mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina dan caleg PDIP Harun Masuki.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada Rabu (8/1) kemarin.

Hasil OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang dolar Singapura senilai Rp 400 juta.

Kasus ini juga disebut melibatkan pengurus DPP PDIP yang kini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut.

KPK pun juga telah melakukan penyegelan terhadap ruang kerja Wahyu dan beberapa tempat lainnya. Namun, saat akan melakukan segel terhadap ruang di Kantor DPP PDIP, penyelidik dihalangi oleh petugas keamanan gedung. (Rmol)
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+