Ridhmedia - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) merasa menjadi korban framing pemberitaan kasus dugaan suap yang menimpa salah satu kadernya bersama dengan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Demikian yang disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto saat ditemui di sela-sela Rakernas PDI-P di JIExpo Kemayoran, Minggu (12/1).
"PDIP menjadi sebuah korban dari framing itu. Persoalannya sederhana, pergantian antar waktu (PAW) yang biasa dilakukan oleh partai (adalah) bagian kedaulatan Parpol," ujarnya.
Hasto menambahkan, PAW telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, tidak ada satu pihak manapun baik partai politik atau KPU yang bisa menegosiasikan hukum positif tersebut.
Ketika ada pihak-pihak yang mencoba melakukan komersialisasi atas legalitas PAW yang dilakukan berdasarkan putusan hasil dari uji materi dan juga fatwa MA, jelasnya, maka pihak tersebut telah menggunakan penyalahgunaan kekuasaan.
"Jadi persoalan PAW yang kemudian ada pihak-pihak yang melakukan negosiasi itu, artinya di luar tanggung jawab PDIP," tegas Hasto.
"Partai akan memberikan tindakan sesuai instruksi ketua umum dan juga peraturan partai sebagaimana terus kami lakukan, dan juga saya sebagai Sekjen bertanggung jawab terhadap hal tersebut," pungkasnya. (*)