Hikmahanto: Coast Guard China Tak Masuki Wilayah Kedaulatan Indonesia

Ridhmedia
06/01/20, 06:56 WIB

Ridhmedia - Guru Besar UI bidang Hukum Internasional, Prof Hikmahanto Juwana, meluruskan mispersepsi mengenai isu Natuna yang tengah ramai dibahas. Hikmahanto mengatakan ada kesalahpahaman mengenai Coast Guard China dan wilayah kedaulatan Indonesia.

"Di masyarakat dan berbagai media mempersepsikan bahwa Coast Guard China memasuki wilayah kedaulatan Indonesia. Padahal persepsi demikian tidak benar. Sejumlah kejadian menunjukkan Coast Guard China dan kapal-kapal nelayan China memasuki wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Natuna Utara," kata Hikmahanto dalam keterangannya, Senin (6/1/2020).

Hikmahanto lantas menjelaskan mengenai ZEE. Menurut dia, ZEE tidak berada di laut teritorial tetapi di laut lepas (high seas).

"Di laut lepas tidak dikenal konsep kedaulatan negara dan karenanya negara tidak boleh melakukan penegakan kedaulatan. Dalam konsep ZEE maka sumber daya alam yang ada dalam ZEE diperuntukkan secara eksklusif bagi negara pantai. Inilah yang disebut sebagai hak berdaulat atau sovereign right," ujar dia.

Dia mengatakan yang dipermasalahkan di Natuna Utara adalah hak berdaulat berupa ZEE dan bukan tentang kedaulatan.

"Dalam konteks yang dipermasalahkan di Natuna Utara adalah hak berdaulat berupa ZEE dan sama sekali bukan kedaulatan. Oleh karenanya situasi di Natuna Utara bukanlah situasi akan 'perang' karena ada pelanggaran atas kedaulatan Indonesia. Kalaupun ada pelibatan kapal-kapal dan personil TNI-AL maka pelibatan tersebut dalam rangka penegakan hukum," jelas Hikmahanto.

"Untuk diketahui berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU TNI maka TNI-AL selain bertugas untuk menegakkan kedaulatan, diberi tugas untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional. Adapun yang dimaksud wilayah laut yurisdiksi nasional salah satunya adalah ZEE," sambung dia.

Sebelumnya, Menko Polhukam, Mahfud Md, memastikan pemerintah Indonesia tidak akan bernegosiasi dengan pemerintah China terkait persoalan perairan Natuna. Berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, perairan Natuna merupakan wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia sehingga tidak perlu negosiasi bilateral.

"Terkait dengan kapal ikan RRT yang dikawal resmi pemerintah Tiongkok di Natuna, prinsipnya begini, Indonesia tidak akan melakukan negosiasi dengan Tiongkok," kata Mahfud,usai menghadiri Peringatan Dies Natalis Ke-57 Universitas Brawijaya di Kota Malang, Jawa Timur seperti dilansir Antara, Minggu (5/1). [dt]
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+