KAMMI: Klaim China Sudah Dipatahkan PBB Lewan UNCLOS Dan PCA

Ridhmedia
08/01/20, 11:31 WIB

Ridhmedia - Klaim pemerintah komunis China terhadap perairan Natuna Utara di Kepulauan Riau adalah tindakan konyol.

China mengklaim perairan Natuna Utara dengan berdasarkan nine dashed-lines atau peraikan tangkap ikan tradisional.

Ketua Umum Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) Elevan Yusmanto menyebutkan bahwa persoalan Natuna Utara sudah selesai di Konvensi Hukum Laut PBB atau UNCLOS 1982.

Selain UNCLOS 1982, klaim China juga pernah dimentahkan Mahkamah Arbitrase Internasional atau Permanent Court of Arbitration (PCA) yang merupakan kelembagaan hukum di bawah PBB.

Tepatnya tahun 2016,  Mahkamah mengabulkan hampir semua gugatan Filipina, dan membatalkan klaim China di Laut China Selatan yang juga berdasar nine dashed-lines.

"Klaim China atas hampir seluruh perairan Laut China Selatan yang mana termasuk juga perairan Natuna di dalamnya sudah dipatahkan melalui putusan PBB pada tahun 2016," kata Evan dalam keterangan tertulis, Rabu (8/1).

Evan meminta agar Pemerintah Indonesia bisa bersikap tegas jika sudah menyangkut kedaulatan negara, khususnya masalah perairan Natuna.

"Jangan sampai Perairan Natuna hilang dicuri dari wilayah kita karena tidak tegasnya sikap pemerintah. Jika ini terjadi maka tidak menutup kemungkinan negara lain akan menyepelekan dan mencaplok wilayah kita," jelasnya.

Pemerintah Indonesia, lanjutnya, juga harus membangun konsolidasi bersama negara-negara ASEAN untuk menghadapi China atas klaim Laut China Selatan.

"Agar ini bisa menjadi isu bersama dan harapannya posisi kita menjadi lebih kuat," tegasnya. [rmo]
Komentar

Tampilkan

Terkini