Kedaulatan Harus Dijaga, Menko Polhukam: Cina Tidak Punya Hak untuk Mengklaim ZEE Indonesia

Ridhmedia
04/01/20, 05:11 WIB

Ridhmedia - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut bahwa negara ini memiliki kedaulatan yang harus dijaga.

Hal itu disampaikan Mahfud dalam rangka menanggapi soal pelanggaran kapal-kapal China, di wilayah zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia di perairan Natuna.

"Saya kira itu ya, penting kita punya kedaulatan dan hak berdaulat juga yang harus kita jaga," kata Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta, Jumat (3/1/2020).

Oleh karena itu, kata dia, China tidak punya hak untuk mengklaim ZEE Indonesia, karena tidak punya konflik perairan. Dan juga tidak punya tumpang tindih perairan.

"China itu dulu pernah punya konflik dengan Malaysia, Filipina, Brunei, Vietnam, Taiwan di Laut China Selatan itu sudah diatur di SCS tribunal namanya pada tahun 2016," ujar Mahfud.

Dengan adanya aturan South Chine Sea tribunal itu, lanjut Mahfud, China tidak punya hak atas seluruh perairan yang sempat menjadi konflik dengan beberapa negara tersebut.

Kemudian secara hukum Internasional, yakni dengan UNCLOS 1982, bahwa sudah jelas China tidak punya hak atas Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

Diketahui, menanggapi persoalan wilayah ZEE Indonesia di perairan Natuna itu, Kemenkopolhukam pada Jumat siang menggelar rapat tingkat menteri membahas koordinasi kasus Natuna di Kemenko Polhukam.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Menko Polhukam Mahfud MD itu dihadiri, Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Menkumham Yasonna Laoly, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Kemudian juga Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) Laksamana Madya Bakamla A Taufiq, dan Kabaharkam dan Kasal.

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mengatakan saat ini telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal China, di wilayah zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia di perairan Natuna.

Menurut Retno, wilayah ZEE Indonesia sudah ditetapkan oleh hukum Internasional, yaitu melalui dasar Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS).

"Tiongkok merupakan salah satu party dari UNCLOS 1982, oleh karena itu merupakan kewajiban China untuk menghormati implementasi dari UNCLOS 1982," ucapnya usai mengikuti rapat.

Kemudian, Indonesia, kata dia, tidak pernah akan mengakui nine dash-line, klaim sepihak yang dilakukan oleh China yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional terutama UNCLOS 1982.

Dalam rapat, lanjut Retno, menteri menyepakati untuk melakukan intensifikasi patroli di wilayah zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia di perairan Natuna.

"Dari rapat tadi juga disepakati beberapa intensifikasi patroli di wilayah tersebut dan juga kegiatan perikanan yang memang merupakan hak bagi Indonesia untuk mengembangkannya di perairan Natuna," tegasnya. [akc]
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+