Peran BPK Di Balik Skandal Jiwasraya Patut Dipertanyakan

Ridhmedia
04/01/20, 05:15 WIB

Ridhmedia - Audit forensik terhadap Asuransi Jiwasraya harus dilakukan sehingga semua aliran dana, walau satu rupiah, dapat diketahui.

Audit forensik ini adalah tugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Apalagi sesungguhnya BPK pernah membuka “borok” manajemen Jiwasraya dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I (IHPS) Tahun 2016.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Partai Gerindra Arief Poyuono dalam perbincangan dengan redaksi.

Di dalam IHPS tersebut BPK menyatakan, dalam mengelola dana investasi nasabah, petugas pengelola dana tidak menerapkan prinsip korporasi yang sehat. Praktik tersebut terjadi pada 2014 dan 2015.

Selain itu, BPK juga menyatakan Jiwasraya juga memiliki masalah lain terkait dengan pengelolaan perusahaan

“Audit forensik keuangan Jiwasraya ini akan banyak membantu Kejaksaan Agung dalam melakukan proses hukum terhadap para pelaku pembobol Jiwasraya serta akan terang benderang kemana saja dana itu mengalir,” ujar Arief Poyuono.

“Juga akan mempermudah DPR saat melakukan investigasi dalam Pansus Jiwasraya,” tambah dia.

Namun di sisi lain, kasus gagal bayar klaim Jiwasraya ini juga menunjukkan kinerja buruk BPK dalam melakukan pengawasan. Sejak IHPS di tahun 2016 itu, BPK tidak pernah lagi melakukan audit terhadap Jiwasraya.

“Harusnya ketika  BPK melakukan audit dan menemukan kejanggalan, bisa memberikan melaporkan hal itu kepada Kejaksaan Agung atau penegak hukum lainnya untuk diproses. Karena sudah ada indikasi ketidakberesan di Jiwasraya yang disengaja sehingga akhirnya dibobol,” urai Arief Poyuono.

Dengan demikian, sambungnya lagi, menjadi wajar apabila muncul pertanyaan terkait kualitas audit yang dilakukan BPK terhadap Jiwasraya di tahun 2016.

“Jangan-jangan ada oknum BPK juga yang  dalam menikmati aliran Jiwasraya, nih,” demikian Arief Poyuono. [rmol]
Komentar

Tampilkan

Terkini