Ketua KPU Ungkap Nasib Sial Rekannya Karena Desakan PDIP

Ridhmedia
11/01/20, 20:20 WIB

Ridhmedia - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terkait nasib sial yang dialami rekannya itu, Ketua KPU Arief Budiman pun mengungkapkan alasannya.

Mengutip Teropong Senayan, menurut Arief, Wahyu Setiawan terjaring dalam operasi tangkap tagan (OTT) KPK karena terus didesak oleh PDI Perjuangan. Kata Arief, Wahyu tiga kali menolak permintaan partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri tersebut untuk melakukan Penggantian Antarwaktu (PAW) terhadap anggota DPR RI dari dapil Sumatera Selatan I Riezky Aprilia.

Menurutnya, dalam tiga kali rapat pleno terkait PAW tersebut, tidak ada anggota KPU yang berbeda pendapat.

"Seingat saya untuk case ini (permintaan PAW anggota PDIP), nggak ada pandangan berbeda. Sepanjang yang saya ingat, tiga kali itu nggak ada yang berbeda," kata Arief Budiman.

Arief mengatakan, tidak mengingat persis dinamika dalam tiga kali rapat pleno untuk membahas permintaan PAW dari PDIP untuk menggantikan Riezky Aprilia dengan Harun Masiku menjadi anggota DPR dari dapil Sumatera Selatan I. Bahkan, Arief mengaku tidak ada hal yang mencurigakan dari Wahyu Setiawan ketika rapat pleno berlangsung.

"Tapi tiap rapat pleno ada risalahnya. Seingat saya nggak ada yang berbeda pendapatnya untuk hal ini," ungkapnya.

Menurut Arief, sikap KPU dari awal konsisten menolak permintaan DPP PDIP mulai dari permohonan mengalihkan suara caleg Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia ke Harun Masiku sampai permintaan PAW Riezky Aprilia dengan Harun Masiku di dapil Sumatera Selatan I. KPU, kata Arief, menilai permintaan DPP PDIP bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Kan aturannya sudah jelas di UU itu bagaimana cara menggantinya, siapa yang berhak menggantikan, kan itu udah jelas," tutur dia.

Dalam Pasal 426 ayat (1) huruf a UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan meninggal dunia. Untuk pengganti diatur juga dalam pasal yang sama ayat (3) yang menyatakan calon terpilih anggota DPR yang meninggal dunia diganti oleh KPU dengan calon dari daftar calon tetap (DCT) Partai Politik Peserta Pemilu yang sama di daerah pemilihan tersebut berdasarkan perolehan suara calon terbanyak berikutnya.

Permintaan PAW PDIP juga tidak bisa dilakukan KPU karena tidak sesuai dengan UU Pemilu, Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Pasal 239 sampai 243 UU MD3 mengatur secara spesifik PAW anggota DPR.[ljc]
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+