Ridhmedia - Pengledahan di kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) batal dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu kabarnya karena belum adanya izin dari Dewan Pengawas KPK.
Komentar publik yang menganggap KPK lemah dengan UU baru dan keberadaan Dewan Pengawas pun ramai bermunculuan.
Menanggapi hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, batalnya pengledahan tersebut bukan karena pelemahan terhadap KPK. Sebab, buktinya KPK masih kuat dengan bukti melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
”Buktinya saya sudah sampaikan, yakni KPK melakukan OTT ke bupati dan KPU, meskipun komisonernya masih baru dewasnya masih baru,” ujar Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidan, Jakarta, Jumat (17/1/2019) seperti melansir pojoksatu.id.
Namun demikian, Presiden Jokowi mengatakan, memang masih dibutuhkan banyak aturan. Sehingga terjadi singkronisasi dengan undang-undang (UU) Nomor 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Saya kira memang di KPK masih banyak aturan-aturan yang harus dibuat dan diperbaharui, dan saya tidak mau berkomentar banyak nanti dianggap melakukan intervensi,” katanya.
Sekadar informasi, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mengatakan, KPK telah diperlemah. Sehingga UU Nomor19/2019 tentang KPK tidak terbukti memperkuat lembaga antirasuah.
Kurnia mengatakan, pelemahan KPK itu terlihat dari lambatnya tim KPK dalam menggeledah Kantor DPP PDIP karena membutuhkan izin dari Dewan Pengawas KPK.
“Padahal dalam UU KPK lama (UU No 30 Tahun 2002) untuk melakukan penggeledahan yang sifatnya mendesak tidak dibutuhkan izin terlebih dahulu dari pihak mana pun,” ujar Kurnia.
Menurut Kurnia, tindakan penggeledahan yang bertujuan untuk mencari dan menemukan bukti. Sehingga pengledahan saat ini tidak cepat seperti dahulu. Karena harus menunggu izin dari Dewan Pengawas KPK.[ljc]