KPK Harus Bersikap Tegas Hadapi Praktik Pejabat Dagang Pengaruh

Ridhmedia
01/01/20, 09:34 WIB

Ridhmedia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak harus menegakkan hukum secara profesional, objektif, imparsial, jujur dan adil melalui peradilan pidana (criminal justice system).

Komisioner Komnas HAM 2012-2017, Natalius Pigai mengatakan, KPK jangan ragu menjerat pejabat negara yang memperdagangkan pengaruh sebagai tindakan korupsi yang harus dikenakan sebagai delik kejahatan pidana.

Hal ini disampaikan Pigai menanggapi dugaan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin melakukan praktik dagang pengaruh saat masih menjabat sebagai ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Dugaan mencuat setelah mantan Bupati Lampung Tengah mengungkap dirinya pernah diminta Azis fee sebesar 8 persen terkait pengesahan dana alokasi khusus (DAK) perubahan 2017 pada Banggar DPR.

Pigai menyebut bahwa KPK memang sudah melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku dagang jabatan. Akan tetapi delik yang dikenakan adalah delik korupsi biasa.

“Saya meminta KPK lebih maju dari itu, yaitu delik yang lebih maju. Munculkan dagang pengaruh sebagai penegakan hukum di bidang korupsi yang lebih progresif,” tegasnya kepada wartawan seperti melansir rmol.id.

Pigai mengurai dagang pengaruh atau tindakan memperdagangkan pengaruh demi keuntungan pribadi, rekan bisnis, atau golongan merupakan perilaku koruptif yang menyimpang dari etika dan moralitas. Praktik ini kerap dijumpai di negara-negara dunia ketiga yang cenderung otoriter, koruptif, dan miskin.

Kini praktik tersebut telah menjangkiti dan berkembang di Indonesia.

“Kita lihat saja banyak pejabat negara baik di eksekutif, legislatif, dan yudikatif seperti Setya Novanto (mantan ketua DPR), Taufik Kurniawan (mantan wakil ketua DPR) , dan Irman Gusman (mantan ketua DPD),” urainya.

Praktik serupa kini diduga muncul dalam kasus Azis Syamsuddin. Politisi Golkar itu diduga telah memperdagangkan pengaruh untuk pencairan dana desentralisasi.

Namun sampai saat ini, pemerintah belum menerapkan jenis delik trading in influence di dalam UU Tipikor. Padahal UU Tipikor diadakan sejak tahun 1999 dan revisi terbatas di tahun 2001.

“Seharusnya ketika Indonesia ratifikasi UNCAC tahun 2003 atau selanjutnya harusnya pemerintah melakukan penyesuaian melalui revisi terbatas UU Tipikor,” pungkas calon pimpinan KPK yang digugurkan pansel itu.[ljc]
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+