Suap Impor Bawang Putih, Politisi PDIP Didakwa Terima Rp 3,5 M

Ridhmedia
01/01/20, 09:40 WIB

Ridhmedia - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa Mantan anggota DPR RI, I Nyoman Dhamantra menerima suap Rp3,5 miliar, terkait pengurusan impor bawang putih.

Politikus PDIP itu disebutkan jaksa, terima suap bersama dengan dua pihak swasta kepercayaannya, Mirawati Basri dan Elviyanto.

"Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut bertentangan dengan jabatannya," kata Jaksa KPK, Takdir Suhan, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 31 Desember 2019 seperti melansir vivanews.com.

Lebih jauh, Jaksa Takdir mengatakan, suap berasal dari tiga pengusaha, yakni Direktur PT Cahaya Sakti Agro, Chandry Suanda alias Afung, Dody Wahyudi, dan Zulfikar.

Kasus ini bermula, saat Afung berencana mengajukan kuota impor bawang putih untuk tahun 2019. Afung mengajukan permohonan impor menggunakan empat perusahaan milikinya, yakni PT Perkasa Teo Agro, PT Citra Sejahtera Antarasia, PT Cipta Sentosa Aryaguna, dan PT Abelux Kawan Sejahtera.

Perusahaannya itu bekerja sama dengan PT Pertani, untuk memenuhi kewajiban wajib tanam lima persen sebagai syarat diterbitkannya Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH).

Jaksa mengatakan, Dody pernah bertemu dengan Nyoman Dhamantra pada awal 2019. Dalam pertemuan itu, Dody bertanya bagaimana cara mengurus impor bawang putih, namun Nyoman justru meminta Dody membicarakan hal teknis pengurusan impor dengan Mirawati.

Dody lantas menawarkan jalur pengurusan impor bawang putih melalui Nyoman dan Mirawati kepada Afung. Afung pun setuju dengan penawaran tersebut.

Dody selanjutnya melakukan pertemuan dengan sejumlah orang, termasuk Nyoman, Mirawati, dan Elviyanto untuk membahas pengurusan kuota impor ini. Dalam salah satu pertemuan disepakati total komitmen fee pengurusan ini ialah Rp3,5 miliar.

Usai melakukan beberapa pertemuan, kata jaksa, Doddy, Zulfikar, Indiana, Elviyanto dan Ahmad Syafiq bertemu lagi untuk membahas teknis penyerahan fee untuk I Nyoman.

Selanjutnya, pihak Doddy mengirimkan uang Rp2 miliar ke rekening money changer atas nama Daniar Ramadhan dan membuat rekening baru untuk memasukan uang Rp1,5 miliar.

Nahasnya, skandal ini tercium KPK, dan pada 7-8 Agustus 2019, Tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang akhirnya menangkap para terdakwa di sejumlah lokasi. Nyoman sendiri diciduk di bandara Soekarno-Hatta pada 8 Agustus 2019, sepulangnya dari kongres PDIP.

Merespons dakwaan tersebut, Nyoman menilai, banyak yang tidak sesuai dalam dakwaan Jaksa. Dia pun rencana akan melayangkan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan selanjutnya. "Banyak hal yang tak sesuai dengan fakta," kata Nyoman.[ljc]
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+