RIDHMEDIA - KPK memanggil Ketua KPU Arief Budiman dan komisioner KPU Viryan Aziz terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Wahyu Setiawan. Viryan memastikan pihaknya akan memenuhi panggilan KPK.
"Hari ini Ketua dan saya, insyaallah hadir," ujar Viryan saat dihubungi detikcom, Selasa (28/1/2020).
Viryan mengatakan dirinya dipanggil oleh KPK sebagai saksi. Dia menuturkan akan menyampaikan informasi sesuai dengan yang diketahuinya.
"Memenuhi panggilan KPK sebagai saksi. Saya akan menyampaikan apa adanya, yang saya tahu," tuturnya.
Sebelumnya, KPK menyebut akan memanggil dua Komisioner KPU terkait kasus dugaan suap PAW anggota DPR yang menjerat Wahyu Setiawan. Dua Komisioner KPU itu akan diperiksa sebagai saksi hari ini.
"Dari informasi emang ada dari KPU (dipanggil), tetapi orang-orangnya nanti kita sampaikan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/1).
Pemanggilan akan dilakukan pada Selasa (28/1).Ali mengatakan Komisioner KPU itu akan diperiksa seputar mekanisme penetapan PAW.
Diketahui, dua komisioner lain sebelumnya juga telah dipanggil dan diperiksa KPK terkait kasus Wahyu sebagai saksi. Di antaranya komisioner KPU Hasyim Asyari dan Evi Novida Ginting Manik.(dtk)