Ridhmedia - Proses pemilihan Wagub DKI belum juga rampung. Dua partai pengusung yakni Gerindra dan PKS belum 'deal' soal nama cawagub yang bakal diajukan ke DPRD DKI dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Di tengah tarik ulur pemilihan DKI 2 pengganti Sandiaga Uno. Mahasiswa Untar mengajukan gugatan ke MK agar pemilihan Wagub DKI Jakarta lewat jalur pemilu. Alasannya, pemilihan pengganti Sandiaga terlalu lama, bahkan lebih lama daripada Pemilu 2019.
Manuver Gerindra yang mengusulkan 4 nama baru cawagub DKI juga belum menemui titik terang. Teranyar, Gerindra menyebut PKS sudah menyepakati usulan cawagub dari partai berlogo kepala Garuda tersebut, namun tak kunjung diumumkan.
Berikut kilas balik ruwetnya tarik ulur pemilihan wagub DKI:
Sandiaga Mundur dari Wagub DKI
Sandiaga resmi mundur dari posisi Wagub DKI pada 27 Agustus 2018. Pengunduran dirinya untuk maju dalam kontestasi Pilpres 2019.
Beda Keterangan PKS-Gerindra Soal Kesepakatan Wagub
Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik menyebut ada surat kesepakatan antara Gerindra dengan PKS, selaku partai pengusung Anies-Sandi. Tapi, hal itu dibantah oleh Syarif yang saat itu merupakan Wakil Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta.
Hingga Oktober 2018, belum ada kesepakatan Gerindra-PKS soal nama cawagub. Di tengah dinamika Pilpres 2019, PKS sempat menebar ancaman berupa kekecewaan kader apabila wagub DKI bukan dari PKS.
Fit and Proper Test Cawagub
Pada November 2018, Gerindra-PKS menyepakati mekanisme fit and proper test cawagub. PKS dan Gerindra baru sepakat soal nama cawagub hasil fit and proper test pada Januari 2019. Dua nama yang diloloskan adalah Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto yang keduanya dari PKS.
Maju Mundur Pemilihan di DPRD DKI
Munculnya dua nama cawagub dari PKS tak memuluskan proses pemilihan Wagub DKI pengganti Sandiaga. Pembentukan Pansus DPRD DKI untuk membahas cawagub juga berjalan lambat. Saat itu, muncul wacana untuk melanjutkan pembahasan cawagub DKI setelah Pilpres 2019 berlangsung.
Pansus Pemilihan Wagub DKI di DPRD akhirnya baru lengkap terbentuk dan mulai bekerja pada Mei 2019. Saat itu, Ketua Fraksi Hanura Ongen Sangaji terpilih jadi Ketua Pansus sementara Ketua Fraksi NasDem Bestari Barus jadi Wakil Ketua Pansus.
Saat itu, DPRD DKI seakan tancap gas, salah satunya dengan kunker ke Kepri, Riau, dan Grobogan untuk belajar proses pemilihan wagub. Jadwal paripurna pun ditetapkan tanggal 22 Juli 2019.
Nyatanya, proses pemilihan wagub DKI di DPRD tetap mandek. Rapat finalisasi tata tertib berulang kali ditunda dengan berbagai alasan. Masalah kuorum bolak-balik dibahas.
Paripurna Pemilihan Wagub DKI Molor
Rapat paripurna pemilihan Wagub DKI yang dijadwalkan pada 22 Juli 2019 batal. Pada akhirnya, wagub DKI tak kunjung dibahas hingga akhir masa jabatan DPRD DKI 2014-2019. Pemilihan wagub DKI jadi 'warisan' ke DPRD periode berikutnya.
Proses Pemilihan di Tangan DPRD Periode Baru
Anggota DPRD DKI 2019-2024 resmi dilantik pada 26 Agustus 2019. Salah satu PR besar yang jelas menanti tentunya adalah pemilihan wagub DKI. Namun, DPRD lebih dahulu disibukkan dengan proses pemilihan AKD hingga pemilihan pimpinan.
Sempat ada perdebatan apakah DPRD DKI periode baru perlu membentuk pansus lagi atau melanjutkan proses dari periode sebelumnya. Namun hingga sekarang, belum ada proses signifikan dari pembahasan wagub.
Gerindra Ajukan 4 Nama Baru
Mandeknya pemilihan Wagub DKI dari dua nama yang diusung PKS membuat Gerindra melakukan evaluasi. Untuk mempercepat proses pemilihan Wagub DKI, Gerindra mengusulkan empat nama cawagub DKI sebagai alternatif.
Empat nama itu adalah Arnes Lukman, Ferry Juliantono, Ahmad Riza Patria, dan Saefullah. Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, Muhammad Taufik beralasan nama-nama itu diajukan karena proses pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta macet lebih dari satu tahun.
"Kemarin dua nama macet. Maka yang diperlukan adalah, pertama, jangan-jangan figur yang nggak... DPRD kurang menerima atau komunikasi. Dua itu saja, pertimbangan. Ya sudahlah, kita usulkan, dari kita ada, dari PKS ada," ucap Taufik.
PKS Coret Syaikhu dari Bursa Cawagub DKI
Presiden PKS Sohibul Iman memutuskan mencoret nama Syaikhu dari bursa cawagub. Sohibul mengatakan saat ini proses pencalonan cawagub DKI masih berlangsung alot. Menurutnya, hak PKS mengajukan nama untuk menjadi cawagub itu dipolitisasi.
"Kalau dari internal PKS jelas, Pak Syaikhu. Dia udah dilantik di DPR, dia yang kita cabut. Ya sisanya ada Pak Agung kan. Ya nanti kita lihat apakah tetap Pak Agung atau kita ambil yang lain, yang jelas tetap ada kader PKS," ujar Sohibul di kantor DPP PKS, Jl TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2020).
"Jadi nggak semudah kalimat ini hak PKS, hak PKS harus tetap diproses politikkan. Kalau kalimat ini hak PKS itu diberikan oleh semua partai di DPRD, mungkin sudah selesai. Tapi mereka tidak, boleh jadi mereka juga tidak menginginkan kader PKS jadi wagub dan sebagainya, makanya proses politiknya alot," sambungnya.
Gugat Mahasiswa Proses Pemilihan Wagub DKI
Di tengah tarik ulur Wagub DKI, Michael, mahasiswa hukum Universitas Tarumanegara (Untar) menggugat proses pemilihan DKI 2 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Proses pengisian kursi wagub DKI lewat parpol pengusung dinilai Michael terlalu lama.
Michael mengajukan permohonan pengujian Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU.
Dalam alasan permohonan, Michael memaparkan penunjukkan wakil kepala daerah oleh parpol atau gabungan parpol pengusung memakan waktu yang lebih lama daripada pemilu. Pemohon menyebut jabatan wagub DKI kosong sejak 27 Agustus 2018 atau selama 1 tahun 8 bulan.
"Akibatnya DKI Jakarta bahkan telat dalam menyelesaikan APBD tahun 2020. Banjir yang cukup besar di awal bulan sertai penyerapan anggaran DKI Jakarta yang buruk (hanya 57,17 persen). Hal ini merupakan kerugian konstitusional yang tidak hanya dialami oleh pemohon namun juga seluruh warga DKI Jakarta," kata Michael dalam alasan permohonan yang diajukan ke MK seperti dikutip detikcom dari laman MK, Sabtu (18/1/2020).(dtk)