RIDHMEDIA - Terpidana kasus suap OC Kaligis membacakan permohonan gugatan terhadap Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu. Kaligis meminta PN Jaksel memerintahkan Kejari Bengkulu melanjutkan berkas perkara pencurian sarang burung walet yang menyeret nama penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
"Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawanan hukum karena tidak melaksanakan isi putusan praperadilan PN Bengkulu No.2/Pid.pra/2016/PN.Bgl tertanggal 31 Maret 2016. Serta memerintahkan para tergugat untuk melanjutkan penuntutan perkara atas nama Novel Baswedan bin Salim Baswedan untuk segera disidangkan di PN Bengkulu," kata Kaligis dalam gugatan yang dianggap dibacakan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).
Dalam gugatan ini, Kaligis menggugat Jaksa Agung RI sebagai tergugat I dan juga Kejaksaan Negeri Bengkulu sebagai tergugat II.
Kasus bermula saat Polres Kota Bengkulu menangkap pencuri sarang burung walet. Dalam kasus penangkapan itu, Novel Baswedan yang masih berstatus anggota Polri dan menjabat Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, disebut melakukan penganiayaan terhadap salah satu pelaku hingga meninggal dunia.
Oleh karena itu, Novel saat itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan berat kepada pencuri sarang burung walet tersebut. Perkara Novel ini ditangani oleh Bareskrim Polri.
"Bahwa pada tanggal 10 Desember 2015, Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara atas nama tersangka Novel Baswedan ke tergugat I, yang kemudian dilimpahkan pada tergugat II untuk proses penuntutan," kata Kaligis.
Kemudian, kata Kaligis, Kejari Bengkulu melimpahkan perkara Novel ke PN Bengkulu. Namun, Kejari Bengkulu menarik berkas perkara tersebut dengan sepengetahuan Jaksa Agung.
"PNBengkulu telah menyatakanSKPP yang dikeluarkan tergugat II adalah tidak sah dan tidak mempunyai ikatan hukum yang mengikat berdasarkan hukum praperadilan No.2/Pid.Pra/2016/PN.Bgl tertanggal 31 Maret 2016, serta memerintahkan tergugat II melanjutkan penuntutan dan menyerahkan berkas perkara untuk disidangkan kembali,"ucapnya.
Kaligis menilai Kejari Bengkulu melalukan perbuatan melawan hukum karena tidak menjalani putusan PN Bengkulu, yang memerintahkan perkara lanjut ke tahap persidangan. Dia juga menyebut Novel kebal hukum.
"Bahwa dengan tidak jalannya penanganan perkara atas nama terdakwa Novel Baswedan menimbulkan tanda tanya bagi penggugat. Apakah sudah tidak ada lagi keadilan di negara Indonesia dan apakah para tergugat tidak berani memeriksa dan menangani perkara terdakwa Novel Baswedan," tuturnya
"Atau apakah seorang Novel Baswedan adalah orang kebal hukum, mengingat persamaan hak di muka umum (equality before the law) sebagaimana dimaksud Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945," tambahnya.
Dalam gugatan ini, Kaligis juga menyebut dia mengalami kerugian. Kerugian materil sebesar Rp 1 juta, kerugian immateril sebesar Rp 10 juta.(dtk)