RIDHMEDIA - Posisi Direktur Utama TransJakarta (Dirut TransJ) kini diisi pelaksana tugas yaitu Yoga Adiwinarto. Penunjukan itu sebagai imbas dari pembatalan penunjukan Donny Andy S Saragih karena diketahui berstatus terpidana kasus penipuan.
"Mengangkat saudara Yoga Adiwinarto sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PT TransJakarta," ujar Kepala BP BUMD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin dalam keterangan resmi, Senin (27/1/2020).
Keputusan pengangkatan itu dilakukan setelah BP BUMD Pemprov DKI Jakarta menerima laporan soal status hukum Donny Saragih pada 25 Januari 2020. Donny Saragih diketahui baru menjabat sebagai Dirut TransJ 23 Januari 2020.
"Pada Sabtu 25 Januari 2020, BP BUMD menerima laporan tentang status hukum Donny Saragih, kemudian melakukan verifikasi dan terbukti laporan tersebut benar. Pada Senin pagi, 27 Januari 2020, langsung dilakukan keputusan pembatalan keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 23 Januari 2020," sebutnya.
Sebelumnya, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau kembali penunjukan Donny Andy S Saragih sebagai Direktur Utama TransJakarta. Sebab, Ombudsman menilai ada dugaan maladministrasi dalam penunjukan tersebut.
Ada dugaan maladministrasi karena yang bersangkutan sih sebenarnya dia menjadi terpidana untuk kasus penipuan. Sedang kami dalami sekarang kasusnya itu," kata Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho saat dihubungi detikcom.
Dilihat detikcom, kasus Donny tercatat dalam perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara pemerasan dan pengancaman. Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi kemudian dituntut 'turut serta melakukan penipuan berlanjut' sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
Pada 15 Agustus 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis 1 tahun penjara serta menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota. Jaksa penuntut umum Priyo W kemudian mengajukan permohonan banding. Hasilnya, pada 12 Oktober 2018, Pengadilan Tinggi DKI menerima banding JPU dan menguatkan putusannya serta meminta keduanya tetap berada dalam tahanan.
Tak terima, Donny dan Andi kemudian mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tertanggal 12 Februari 2019, majelis hakim menolak permohonan kasasi Donny dan Andi. Hakim bahkan menjatuhkan pidana penjara kepada keduanya masing-masing 2 tahun.(dtk)