RIDHMEDIA - Donny Andy S Saragih baru saja ditunjuk sebagai Direktur Utama TransJakarta. Namun, rekam jejak Donny dipermasalahkan karena statusnya sebagai terpidana kasus penipuan. Berikut ini perjalanan kasus Donny.
Dilihat detikcom, kasus Donny tercatat dalam perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst, kasus penipuan yang dilakukan oleh Donny ini bermula pada 6 Oktober 2017. Donny tidak sendirian, dia bekerjasama dengan Orman Tambunan alias Andi untuk menjalankan aksi penipuan ini terhadap Dirut PT Lorena Transport Gusti Terkelin.
Ketika itu, Donny berperan sebagai orang yang berpura-pura sebagai pihak dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Skenarionya, Donny mengancam akan membeberkan kesalahan dan rahasia PT Lorena. Sedangkan Andi sebagai karyawan Lorena yang akan membujuk Gusti. Donny menawarkan kesepakatan, tidak akan membuka kesalahan PT Lorena dengan imbalan uang senilai USD 250.000.
Andi menunjukkan SMS dari Donny yang sedang berpura-pura menjadi orang OJK kepada Gusti. Andi lantas menyarankan kepada Gusti agar menuruti kemauan Donny agar membayarkan uang. Semata-mata agar rahasia Lorena tak dibongkar.
Gusti kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Donny melalui Andi secara berturut-turut, untuk diberikan kepada orang OJK tersebut. Yakni pada 6 Oktober 2017 sebesar USD 100.000, 13 Oktober sebesar USD 60.000 dan 20 Oktober sebesar USD 10.000. Donny dan Andi lantas memberitahu Gusti bahwa uang tersebut telah diberikan kepada orang OJK.
Namun, Donny dan Andi merasa jumlah uang itu masih kurang. Mereka lantas meminta kekurangan sisa duit itu ke Gusti. Andi kembali menunjukkan SMS dari Donny yang sedang berpura-pura menjadi orang OJK.
"Jika masih butuh bantuan kami untuk mempetieskan masalah perseroan, maka untuk terakhir kali minta agar USD 80.000 dibawa setelah Sholat Jum'at 24 Nopember 2017 ke sekitar Lapangan Banteng," bunyi SMS yang ditunjukkan kepada Gusti.
Gusti pun menaruh curiga kepada Donny dan Andi. Akhirnya, Gusti melaporkan kasus ini ke Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat. Donny dan Andy akhirnya dibekuk polisi pada 24 November 2017. Polisi juga mengamankan uang dan handphone yang dipakai untuk menipu Gusti.
Donny bersama Andi Tambunan alias Andi kemudian dituntut "turut serta melakukan penipuan berlanjut" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
Pada 15 Agustus 2018 lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis satu tahun penjara serta menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota. Jaksa Penuntut Umum yakni Priyo W kemudian mengajukan banding. Hasilnya, pada 12 Oktober 2018, Pengadilan Tinggi DKI menerima banding JPU dan menguatkan putusannya serta meminta keduanya tetap berada dalam tahanan.(dtk)