RIDHMEDIA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menang dalam proses banding kasus sengketa Pulau M hasil reklamasi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta. Pengadilan menolak permohonan banding PT Manggala Krida Yudha sebagai pengembang reklamasi Pulau M.
Dilihat detikcom di situs resmi PTUN Jakarta, sipp.ptun-jakarta.go.id, Selasa (28/1/2020), nomor putusan banding yaitu 331/B/2019/PT.TUN.JKT. putusan itu diputus pada 22 Januari 2020.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 31/G/2019/PTUN-Jkt tanggal 17 September 2019 yang dimohonkan banding," tulis hasil putusan tersebut.
Diketahui sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak gugatan PT Manggala Krida Yudha terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Gugatannya ditolak, Pulau M dari Manggala Krida Yudha," kata Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Yayan, Rabu (18/9/2019).
Gugatan tersebut terdaftar di PTUN dengan nomor 31/G/2019/PTUN.JKT. Dalam gugatannya, perusahaan tersebut meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1040/-1.794.2 tertanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 Nomor 1283/-1.794.2 perihal Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau M atas nama PT Manggala Krida Yudha.
Poin berikutnya, PT Manggala Krida Yudha meminta PTUN memerintah Anies selaku tergugat untuk mencabut atau membatalkan Surat Keputusan Gubernur tersebut. Mereka juga menggugat Anies untuk mengeluarkan persetujuan prinsip reklamasi dan izin reklamasi lainnya yang berada dalam wewenang administrasi Anies selaku gubernur.(dtk)