Ridhmedia - Hubungan Indonesia–Tiongkok beberapa hari ini tengah mendapat sorotan. Pasalnya beberapa waktu lalu, kapal–kapal nelayan asal Tiongkok yang dikawal kapal coast guard terdeteksi masuk ke perairan Natuna secara ilegal.
Indonesia pun bereaksi. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengaku telah memanggil Duta Besar China untuk Indonesia. Kepada sang Duta Besar, kata Retno, Indonesia menyampaikan note protes diplomatik protes atas insiden itu.
Retno mengakui, masuknya kapal Tiongkok ke perairan Natuna akhir 2019 memang melanggar batas wilayah dalam Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia.
Retno mengingatkan, wilayah ZEE Indonesia di peraian Natuna telah ditetapkan oleh hukum internasional yaitu United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982). “Tiongkok merupakan salah satu partij dari UNCLOS 1982. Oleh karena itu merupakan kewajiban bagi Tiongkok untuk menghormati implementasi dari UNCLOS 1982,” katanya, Jumat lalu.
Reaksi juga datang dari Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Kedua mantan tentara ini meminta persoalan itu tidak dibesar–besarkan. Kata Prabowo masalah tersebut tidak mengganggu hubungan ekonomi di antara kedua negara. “Kita cool saja, kita santai kok,” katanya Jumat (3/1).
Sementara Luhut mengatakan Indonesia tidak pernah mengakui klaim Tiongkok atas wilayah Tanah Air itu karena tidak sesuai dengan keputusan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982 yang menetapkan wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
“Kita enggak pernah tahu ada klaim itu. Kita enggak pernah mengakui itu. Sebenarnya sederhana kok, jadi enggak usah terlalu diributin,” katanya.
Menurut Luhut, masalah itu juga tidak akan banyak mengganggu hubungan investasi kedua negara.[ljc]