Soal ASN Gagal Netral, Bawaslu: Kami Tak Bisa Beri Sanksi

Ridhmedia
02/01/20, 09:20 WIB

 yang tak dapat menjaga netralitasnya di ajang Pemilihan Umum  Soal ASN Gagal Netral, Bawaslu: Kami Tak Bisa Beri Sanksi

Ridhmedia - Jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tak dapat menjaga netralitasnya di ajang Pemilihan Umum (Pemilu), hanya pihak Komisi ASN (KASN) yang berwenang menindaknya. Sementara jajaran Bawaslu di daerah hanya boleh melakukan klarifikasi serta identifikasi untuk disampaikan ke KASN.
Begitu dipaparkan oleh Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Komarudin, saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (1/1).

Komarudin menambahkan Bawaslu juga tidak bisa mengintervensi lebih jauh apalagi masuk kepada ranah sanksi yang bakal diterima oleh ASN tak netral di ajang Pemilu.

“Itu kebijakan KASN atau pejabat pembina kepegawaian. Apakah salah seorang ASN dianggap menyalahi kode etiknya tergantung dari penilaian KASN sendiri,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata Komarudin, Bawaslu sebagai salah satu unsur penyelenggara kepemiluan, tetap bertugas untuk menegakan regulasi atau aturan yang ada.

“Makanya kami dalami beberapa poin bila ada pelanggaran Pemilu (seperti soal netralitas). Hasilnya kami sampaikan ke KASN atau dinas kepegawaian,” pungkasnya.[rmol]
Komentar

Tampilkan

Terkini