Tanggapan Wali Kota Jakut Terkait Prostitusi ABG di Kafe Khayangan

Ridhmedia
26/01/20, 00:19 WIB

RIDHMEDIA - Polda Metro Jaya membongkar praktik prostitusi anak di bawah umur di Kafe Khayangan. Kafe tersebut terletak di kawasan lokalisasi di Gang Royal, Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara. Lalu apa respons Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko terkait praktik prostitusi di wilayahnya tersebut?

"Terhadap ranah hukumnya sudah ditangani oleh pihak kepolisian," kata Sigit saat dihubungi detikcom, Sabtu (25/1/2020).

Sigit mengatakan, pihaknya juga telah memberikan sanksi administratif terhadap kafe tersebut. Kafe tersebut telah disegel oleh pihak Satpol PP pada 22 Januari 2020.

Penutupan kafe tanpa izin, Khayangan di area Royal RW 013 Rawa Bebek, Kelurahan Penjaringan dilakukan oleh Satpol PP 525 Jakut bersama Lurah Penjaringan dan pengurus RW 013," katanya.

Lebih lanjut, saat ditanya terkait lokalisasi di kawasan tersebut, Sigit mengatakan pihaknya akan berkolaborasi dengan kepolisian dan elemen masyarakat.

Kami bersama dengan jajaran kepolisian dan elemen masyarakat berkolaborasi untuk menciptakan dan memelihara keamanan dan ketertiban lingkungan, termasuk di wilayah Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara," terang Sigit.

Seperti diketahui, polisi menangkap enam pelaku terkait prostitusi anak di bawah umur di Kafe Khayangan. Keenam pelaku itu di antaranya berperan sebagai 'Mami' hingga perekrut.

Total ada 10 anak di bawah umur yang diperbudak seks oleh para pelaku. Mereka rata-rata berasal dari Indramayu, Jawa Barat yang direkrut melalui media sosial.

Polisi menyebut omzet kafe itu dalam satu bulan mencapai Rp 2 miliar. Hal itu didapat karena satu PSK ditagertkan melayani 10 orang laki-laki dalam sehari.

Kafe Khayangan itu sendiri sudah tiga tahun beroperasi di Rawa Bebek, Penjaringan, Jakut. Sebelumnya, kafe tersebut beroperasi di Kalijodo.(dtk)
Komentar

Tampilkan

Terkini