Zumi Zola Dipalak Uang Ketok Palu

Ridhmedia
15/01/20, 10:52 WIB

Ridhmedia -  Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, menyebut anggota dewan meminta uang Rp200 juta darinya melalui Apif Firmansyah untuk uang ketok palu pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017.

Pengakuan itu ia sampaikan dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Selasa (14/1), dengan agenda sebagai saksi untuk sidang terdakwa Efendi Hatta, Zainal Abidin, dan Muhamadiyah anggota dewan periode 2014-2019.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Yadri Roni, Zumi mengatakan,  "Waktu itu Apif menghadap saya dan dia bilang anggota dewan minta uang Rp200 juta, saya bingung cari duit ke mana."

Zumi menuturkan, saat itu Apif mengatakan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Dody Irawan, sedang mencari dana, dan disebutkan Dody dana dari para kontraktor.

"Kata Pak Dody dananya dari Kontraktor," sebut Zumi Zola yang juga menyebutkan bahwa dirinya juga sempat ditemui di rumah dinas terkait adanya anggota dewan yang belum mendapat jatah ketok palu APBD Jambi 2017.

Jaksa KPK menghadirkan saksi lainnya yakni pada kontraktor untuk dimintai keterangannya di persidangan tersebut.

Dalam persidangan terungkap untuk memenuhi uang ketok palu tersebut, Apif Firmansyah sejak Januari hingga Maret 2017 meminta Kadis PUPR Jambi, Dody Irawan dan Muhammad Imanuddin alias Iim menerima uang dari para rekanan. Seluruhnya berjumlah Rp9,1 miliar.
Jumlah itu,  masing-masing dari Joe Fandy alias Asiang sejumlah Rp1,5 miliar, saksi Hardono alias Aliang Rp1 miliar, Kendry Arion alias Akeng, Rudi Lidra, Ismalin alias Mael masing-masing sebesar Rp500 juta.(rmol)
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+