Akhir Prostitusi Gang Royal di Utara Jakarta

Ridhmedia
01/02/20, 08:32 WIB

RIDHMEDIA - Polres Metro Jakarta Utara menggerebek praktik prostitusi di lokalisasi Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara. Penggerebekan ini merupakan buntut dari kasus prostitusi di Kafe Khayangan yang mempekerjakan ABG sebagai PSK.
Kafe Khayangan merupakan satu dari sekian kafe serupa yang ada di Gang Royal. Dari penggerebekan polisi pada Kamis 30 Januari 2020, ditemukan ada 34 PSK yang ditempatkan di sebuah penampungan di Gang Royal.

"Mereka diduga menjadi korban terhadap eksploitasi secara seksual maupun ekonomi dan perdagangan orang yang diduga dilakukan oleh tujuh tersangka," ujar Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan di Polres Jakut, Jl Yos Sudarso, Jakarta Utara, Jumat (31/1/2020).

Namun, dari ketujuh tersangka ini, polisi baru menangkap dua orang di antaranya. Kedua tersangka berperan sebagai penjaga.

"Yang bertugas menjaga para pekerja ataupun para korban ini di rumah penampungan tersebut, yakni Saudara SH alias Suherman dan Saudara SL alias Sulkifli," tutur Budhi.

Budhi menerangkan kedua tersangka bertugas menjaga para PSK agar tidak kabur dari penampungan. Selain itu, mereka punya tugas sebagai 'pengawal' PSK ke kafe.

"Yang kedua, mereka yang akan mengantarkan ataupun mendorong ataupun membawa wanita-wanita tersebut ke kafe-kafe yang dituju yang memesan perempuan-perempuan," tuturnya.

Selain keduanya, polisi menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Kedua tersangka yang tidak disebutkan namanya itu berperan sebagai kasir dan pemilik kafe.

Para wanita penjaja seks komersial (PSK) ini diberi tarif Rp 150 ribu untuk sekali kencan. Uang tersebut tidak sepenuhnya masuk ke kantong PSK. Namun uang itu harus dibagi dengan para pelaku.

"Pembagiannya, Rp 90 ribu untuk wanita atau PSK-nya, kemudian Rp 50 ribu untuk pemilik kafe, dan Rp 10 ribu untuk mereka yang mengantar ataupun menawarkan jasa kepada lelaki hidung belang yang ada di kafe-kafenya itu," jelas Budhi.

Sindikat prostitusi menggunakan voucher untuk membayar para PSK. Voucher itu ditukarkan melalui kasir di kafe-kafe yang menyediakan tempat untuk kencan.

"Mereka menggunakan sistem voucher. Jadi pembayarannya tidak langsung kepada PSK ataupun kepada yang mengantar, tapi pembayaran melalui kasir yang ada di kafe-kafe tersebut dengan ada voucher dan nanti direkap," tuturnya.

Seorang PSK bisa melayani 5-7 tamu lelaki hidung belang. Setelah selesai berkencan dengan tamu, mereka kembali ke tempat penampungan.

Terkait adanya lokalisasi di Gang Royal itu, Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijanarko yang turut hadir dalam jumpa pers mengatakan akan bersurat kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI). Pasalnya, lokalisasi itu berada di lahan milik PT KAI.

"Disampaikan Kapolres bahwa lokasi itu merupakan aset PT KAI dan kami sudah menyampaikan surat kepada KAI untuk duduk bersama membuat rencana untuk lokasi di lahan tersebut bisa diamankan atau bisa dioptimalkan untuk hal-hal yang lebih positif dan bermanfaat bagi masyarakat dan kita Jakarta Utara," kata Sigit.

Sigit menegaskan kembali bahwa pihaknya akan berdiskusi dengan PT KAI untuk langkah lebih lanjut.

"Tadi saya sampaikan, Rawa Bebek ini adalah aset BUMN PT KAI. Kami pemerintah kota menyampaikan surat ke KAI untuk berbincang, berdiskusi, berkolaborasi bagaimana kita merencanakan agar wilayah tersebut bisa lebih baik, kondusif," tuturnya.

Di sisi lain, pihaknya mempertimbangkan aspek tata ruang dalam upaya pembongkaran tersebut. Sebab, di lokalisasi tersebut tidak hanya ada kafe-kafe, tetapi juga permukiman penduduk.

Tentu bicara ada tempat tinggal, soal tempat usaha, tapi sebetulnya harus bisa didesain tidak mengganggu sisi penataan ruang, maupun aturan perundangan-undangan lain. Kami sudah bersurat ke KAI, termasuk kepada warga di sana. Kami ingin punya konsep bersama sebagai solusi terbaik," kata Sigit.

Ia menambahkan pihaknya akan menerapkan program community action plan untuk menata perkampungan di Jakut, khususnya di kawasan lokalisasi agar ke depan rancang bangun di kawasan tersebut tidak hanya mengandalkan keindahan, tetapi memiliki fungsi bagi lingkungan.

"Nah, ini kami akan diskusi untuk apakah cap ini bisa kita terapkan di wilayah tersebut, karena ada tiga bin: 'bina fisik, bina ekonomi, dan bina sosial-budaya'. Makanya, dengan program itu, tidak hanya beautification, tapi juga sebuah lembaran baru bagi lingkungan yang ada di sekitar Gang Royal tersebut," lanjutnya.

"Jadi kami berbicara kepada si pemilik aset karena ada faktanya pemilik aset mungkin saja belum punya rencana terhadap aset yang dimilikinya. Sehingga pemantauan dan pengawasan masih kami rasakan kurang saat ini dan ini akan kami dorong untuk rencana bersama," lanjutnya.

Lebih lanjut, Sigit mengapresiasi jajaran kepolisian atas penindakan terhadap pelaku prostitusi di lokalisasi Gang Royal. Sigit akan mendukung upaya kepolisian dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Jakarta Utara, khususnya di kawasan Rawa Bebek, Penjaringan. Sementara para PSK akan dibina oleh dinas sosial.(dtk)
Komentar

Tampilkan

Terkini