Nikita Dijemput Paksa untuk Diserahkan ke Jaksa

Ridhmedia
01/02/20, 10:03 WIB

RIDHMEDIA - Penjemputan paksa artis Nikita Mirzani oleh polisi bikin heboh. Niki, sapaan akrab Nikita, dijemput polisi untuk diserahkan ke kejaksaan setelah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dinyatakan lengkap (P-21).
Dirangkum detikcom, Nikita Mirzani dijemput paksa oleh polisi di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Kamis (30/1) malam jelang dini hari. Setelah upaya paksa itu, Nikita diperiksa di Polres Jakarta Selatan dan resmi ditahan pada Jumat (31/1) pagi.

"Ya, kami sampai saat ini masih punya kewenangan, walaupun telah dinyatakan lengkap perkaranya kami jadi bisa melakukan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Irwan Susanto kepada wartawan di kantornya, Jl Wijaya II, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (31/1/2020).

Polisi berencana melimpahkan Niki ke kejaksaan pada Senin 3 Februari 2020 pekan depan. Sembari polisi menyiapkan administrasi untuk pelimpahan tahap 2, Niki ditahan di Polres Jaksel.

"Dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini perlu ada dokumen dan administrasi yang kita siapkan kemudian sama juga dengan kejaksaan menyiapkan beberapa hal untuk tindakan selanjutnya setelah dilakukan pelimpahan," tuturnya.

Irwan menegaskan penjemputan Niki sudah sesuai standar operasional dan prosedur (SOP) kepolisian. "Jadi kami Satreskrim Polres Metro Jaksel tadi malam melakukan sebagian dari upaya paksa pada tersangka NM di mana tindakan ini sudah sesuai prosedur hukum. Kami tetap pada porsi aturan yang ada," tegas Irwan.

Polisi menjemput paksa Niki karena kasusnya telah dinyatakan lengkap (P21). Polisi punya kewajiban menyerahkan tersangka ke jaksa.

"Jadi kami ada kewajiban tersangka dan barang bukti di mana per tanggal 26 November 2019 kami telah mendapatkan surat lengkap bahwa berkas perkara kami dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Di mana setelah kegiatan itu, kegiatan selanjutnya adalah penyerahan tersangka dan barang bukti. Termasuk tersangka NM tadi malam dalam rangka pengamanan," lanjutnya.

Meski ditahan, Nikita tetap mendapatkan hak untuk menyusui bayinya. Untuk diketahui, Niki memiliki bayi yang masih berusia 9 bulan.

"Kami sangat memperhatikan kebutuhan dari tersangka di mana sekarang tersangka sedang menyusui, jadi kami telah berkoordinasi dengan Satuan Tahti Polres Jakarta Selatan," kata Irwan.

Polres Jaksel sendiri memiliki ruangan laktasi sehingga dipastikan Nikita masih bisa menyusui anaknya meski kondisinya ditahan. "Kita sudah memiliki ruangan menyusui, sehingga proses itu menurut kami tidak akan menjadi gangguan proses hukum dan kewajiban menyusui putranya," imbuhnya.

"Kami fasilitasi, karena beliau punya anak kecil, tentunya anak kecil ini jadi kewajiban ibunya juga," sambung Irwan.

Sementara itu, Irwan mengklarifikasi terkait insiden di Polres Jaksel dini hari itu. Nikita sempat marah karena anaknya tidak diizinkan menemuinya. Terkait hal itu, Irwan meminta maaf.

"Ya itu biasa komunikasi yang kurang pas, kami mungkin ada kata-kata yang kurang pas, kami minta maaf," tuturnya.

Lebih lanjut Irwan mengatakan bahwa Niki bersikap kooperatif. Irwan membantah bila Nikita berusaha menghindari upaya penjemputan paksa polisi.

"Kita kan juga melakukan penyelidikan sebelum melakukan upaya paksa, saya lihat tidak ada. Mungkin tersangka NM ini masih ada kegiatan pribadi ya," tuturnya.

Penjemputan paksa Nikita Mirzani ini merupakan tindak lanjut kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap mantan suami Niki, Dipo Latief yang dilaporkan tahun 2018 silam. Pengacara Nikita, Fahmi Bachmid, menyebut kasus Nikita bukan suatu hal yang dikategorikan berbahaya.

"Bagi dia ini bukan persoalan hal-hal kasus yang luar biasa, artinya ada prinsip kebenaran yang dipegang oleh Niki bahwa dia tidak melakukan sesuatu yang seperti apa itu kan. Menurut Niki, jadi bukan sesuatu kejadian kasus yang memang bisa membuat katakanlah kasus kategori yang berbahaya," kata Fahmi Bachmid kepada wartawan di Mapolres Jaksel, Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020).

Fahmi menyebut perbuatan Niki itu dilakukan untuk mempertahankan sebuah kebenaran. Apalagi, menurutnya, hal ini terjadi ketika Niki dan Dipo masih berstatus suami-istri dalam ikatan rumah tangga.

"Ini ya orang ribut apalagi ini ada pernah menikah, ya jadi bagi dia 'saya mempertahankan kebenaran saya'. Ya kalau orang mempertahankan kebenaran harus kita hormati," imbuh Fahmi.

Fahmi mengatakan kliennya sangat yakin tidak melakukan perbuatan tercela. Hal tersebut diungkapkan Nikita pada saat Fahmi mengunjunginya hari ini.

"Niki yakin dengan kebenarannya dia bahwa 'saya tidak melakukan sesuatu perbuatan pidana yang tercela' itu kata Niki," kata Fahmi.

"Kata Niki, 'saya ingin mengungkap kebenaran segera', kata dia," lanjut Fahmi.

Lebih lanjut, Fahmi menghormati proses hukum kliennya. Pihaknya akan membuktikan di persidangan nanti, apakah perbuatan Nikita itu adalah sebuah penganiayaan atau bukan.

"Karena ini kan dugaan tindak pidana penganiayaan, apakah benar atau tidak itu kan nanti di dalam persidangan. Bagaimana lukanya dan sebagainya nah mungkin ada hal-hal lain sehingga, dia untuk sementara harus segera karena ini adalah proses," tuturnya.

Fahmi mengatakan proses hukum terhadap Nikita masih panjang. Penjemputan paksa Niki ini bukan berarti Niki bersalah.

"Kejadian ini tidak berarti bahwa Nikita itu salah, karena ini masih praduga. Proses masih panjang," kata Fahmi di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya II, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (31/1/2020).

Fahmi mengatakan pihaknya mematuhi semua proses. Meski Nikita Mirzani pernah dua kali mangkir dari panggilan polisi, Fahmi membantah jika kliennya dikatakan tidak kooperatif.

"Kalau nggak kooperatif, dia nggak ada di atas. Jadi Anda jangan tanyakan yang Anda lihat sendiri bahwa dia datang, dia ke atas (ruang satreskrim)," katanya.

"Yang jelas, proses ini adalah proses yang harus dilalui dan Niki harus mematuhi ini," sambungnya.

Fahmi menjelaskan soal Nikita mangkir dari panggilan polisi. Fahmi menyebut Nikita tengah dalam keadaan sakit meskipun tetap harus bekerja.

"Walaupun dia sempat meminta izin, ya memang waktu itu dia sakit. Tapi kan kalau dia sakit terus-menerus artinya dia tidak bekerja dia juga bertanya saya makan apa? Anak saya makan apa? Yang jelas, ini jadi kewenangan penyidik, kita harus patuhi," ucap dia.(dtk)
Komentar

Tampilkan

Terkini