Pemberantasan Korupsi Di Simpang Jalan

Ridhmedia
13/09/19, 12:12 WIB

[]  Sulit berharap perjalanan pemerintahan di lima tahun ke depan yang lebih baik, transparan, dan bersih. Hal ini bekerjasama dengan ramai dan dipermasalahkan publik revisi UU No. 30 tahun 2002 ihwal Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Penggunaan Hak Inisiatif dewan perwakilan rakyat ini disetujui oleh Pemerintah Jokowi. Semua tahu keduanya mempunyai kepentingan yang sama ialah mengurangi kewenangan KPK. Baik dewan perwakilan rakyat maupun pemerintah menjadi pihak yang terbanyak menjadi pesakitan KPK dalam proses aturan tindak pidana korupsi. Dengan kelemahan yang ada, KPK telah berbuat banyak untuk menekan dan menindak pelaku korupsi.

Reaksi masyarakat cukup marak. Banyak forum yang menolak revisi mulai dari ormas, akademi tinggi, sampai forum lintas agama. Dirasakan ada upaya pelemahan bahkan "pembunuhan" tugas komisi antiruswah ini. Sejarah sedang dibuat. Bukan sejarah bertinta emas akan tetapi hitam kelam. Hukum bukan menindak pelaku kriminal tapi aturan menjadi pelaku kriminalitas itu sendiri. Hukum yang membuka celah mempersilahkan atau menolong orang yang mencuri atau merampok uang negara. Inilah ironi negara hukum.

Persoalan sensitif elemen pembunuhan antara lain KPK menjadi forum Pemerintah, penyelidik dan penyidik yang tidak otonom, penyadapan harus izin dewan pengawas, penuntutan koordinasi kejaksaan, dibuka kran penghentian penyidikan, dan lainnya. Intinya KPK akan terkebiri.
Jika revisi ibarat ini terjadi, maka KPK tidak menjadi forum efektif pemberantasan korupsi. Nampaknya ini sejalan dengan arah bahwa soal korupsi ke depan masuk dalam ruang kewenangan kepolisian semata. Kini  ketua KPK terpilih nyatanya dari unsur kepolisian. Agenda yang nampaknya sudah bersiklus sistematis.

Pemberantasan korupsi disimpang jalan. Dengan kompetensi KPK yang luas dan otonom saja rasanya korupsi sulit diberantas. Apalagi dengan KPK terkebiri maka diprediksi korupsi semakin berkembang dan membudaya dengan imbas jera yang minim.

Bukan saja pemberantasan korupsi yang disimpang jalan, akan tetapi Indonesia pun berada di simpang jalan. Persoalan kedaulatan, beban hutang, krisis kepemimpinan, rapuhnya moralitas, dan arah pengelolaan negara yang kabur. Ditambah sekarang perangkat pemberantasan korupsi yang terkebiri.
Quo vadis rezim Jokowi.

Bandung, 13 September 2019

Pwnulis: M Rizal Fadillah
Komentar

Tampilkan

Terkini