Rizal Ramli: Indonesia Kebablasan, Tka Dapat Masuk Ke Semua Sektor ! Terus Rakyat Kita Mau Kerja Apa ??

Ridhmedia
06/09/19, 04:34 WIB

[] Mantan Menko Perekonomian yang juga ekonom senior Dr. Rizal Ramli mengkritik keras peraturan gres yang dikeluarkan pemerintah Jokowi terkait Tenaga Kerja Asing yang dinilai sudah kebablasan.

"Dalam international trade, mobilitas modal nyaris sempurna, tapi mobilitas tenaga kerja umumnya restriktif, kecuali utk sub2-sektor yg betul2 diperlukan. Indonesia kebablasan, TKA sanggup masuk ke semua sektor ! Puluhan juta TKA sanggup masuk, terus rakyat kita mau kerja apa ??" kata Dr. Rizal Ramli di akun twitternya, Kamis (5/9/2019).
Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, gres saja mengeluarkan peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) No 229 tahun 2019 wacana jabatan tertentu yang sanggup diduduki oleh tenaga kerja abnormal yang ditandatangan 27 Agustus 2019. Peraturan ini yaitu penyempurnaan dari beberapa peraturan sebelumnya yang pernah terbit.

Peraturan ini tampak memberi ruang yang fleksibel bagi Tenaga Kerja Asing untuk menduduki jabatan dikala bekerja di Indonesia, ini sanggup dilihat dari beberapa ketetapan antara lain:

(1) Di bidang konstruksi misalnya, pada Permenaker yang gres terdapat 181 posisi yang dibolehkan untuk jabatan pekerja asing, padahal pada Permenaker No KEP 247/MEN/X/2011, yang mengatur soal jabatan pekerja abnormal di bidang konstruksi jumlah jabatan yang dibolehkan hanya 68 jenis jabatan.

(2) Di sektor pendidikan ada 143 jenis jabatan yang diatur pada Permenaker 229, sedangkan pada Permenaker No 462 tahun 2012, yang mengatur jabatan di sektor pendidikan hanya memuat daftar 77 jabatan untuk pekerja abnormal di sektor pendidikan.

(3) Jabatan komisaris dan administrator yang tidak mengurus personalia diizinkan untuk diduduki oleh tenaga kerja asing, selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Menteri atau pejabat yang ditunjuk sanggup menunjukkan izin mempekerjakan tenaga kerja abnormal dalam hal jabatan tenaga kerja abnormal yang dibutuhkan oleh pemberi kerja tidak tercantum dalam lampiran yang merupakan penggalan tidak terpisahkan dari keputusan menteri.

(5) Permenaker 229 tahun 2019 ini memuat 18 Kategori Jabatan Tertentu Yang Dapat Diduki Oleh Tenaga Kerja Asing, meliputi: konstruksi, jasa pendidikan, materi kimia, penjualan dan bengkel kendaraan bermotor, pergudangan, hiburan dan rekreasi, industri minuman, pengolahan limbah, industri tekstil, pakaian jadi, industri makanan, industri mesin, peternakan, penempatan tenaga kerja dalam negeri, furnitur, industri ganjal kaki, rokok, dan industri gula.

Untuk melihat daftar posisi atau jabatan yang sanggup diduduki oleh tenaga kerja asing, daftar lengkapnya sanggup dilihat dari lampiran peraturan menteri tenaga kerja No 228 tahun 2019.

Link: https://drive.google.com/file/d/1Xh10eSfK0HkyTVijvye_kl-m6OsK3zrD/view

Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+