RIDHMEDIA - Sederet nama artis perempuan diduga menerima mobil mewah serta sejumlah uang yang diberikan oleh Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Setidaknya ada lima perempuan cantik di antaranya Jennifer Dunn, Catherine Wilson, Aima Diaz, Rebecca Soejatie Reijman, serta Reny Yuliani yang disebut mendapat mobil serta duit dari adik kandung eks Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah itu.
Hal itu diungkapkan Jaksa KPK, Budi Nugraha dalam persidangan perkara korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) buat terdakwa Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/10).
Jennifer Dunn disebut menerima mobil merk Toyota Vellfire Z 2.4 AT seharga Rp 910 juta yang dibeli pada Juli 2013. Ia juga tercatat beberapa kali menerima transferan uang dari Wawan.
Kemudian, Aimah Mawaddah Warahmah disebut menerima mobil merk BMW 320i AT E90 CKD pada 2011 yang telah dijual Aimah pada 2013 seharga Rp 235 juta.
Selanjutnya, Rebecca Soejatie Reijman disebutkan menerima mobil Honda CRV seharga Rp 383 juta pada 2012 yang telah dijual Rebecca pada April 2013 senilai Rp 258 juta.
Nama selanjutnya ialah Reny Yuliana yang menerima Mercedes Benz C200 K AT seharga Rp 575 juta pada 2009 yang dibeli Wawan pada 13 November 2009 serta telah dijual senilai Rp 284 juta.
Terakhir, Catherine Wilson disebut menerima mobil merk Nissan Elgrand 2.5 WD pada Mei 2012 yang dibeli Wawan seharga Rp 650 juta pada 17 Januari 2009.
"Mobil Nissan Elgrand sekitar bulan Mei 2012 dibaliknama menjadi atas nama Catherine Wilson serta Selvia (kakak Catherine Wilson)," ungkap Jaksa Budi.
Wawan didakwa telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 94,2 miliar.
Komisaris Utama PT Balisific Pragama itu terlibat di dua kasus besar, yaitu korupsi pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun Anggaran (TA) 2012 serta pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD-P TA 2012.
"Telah melakukan, menyuruh melaksanakan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang perlu dipandang selaku perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum," demikian Jaksa Budi.(rmol)