Kasus 14 Proyek Fiktif, Kpk Panggil Staf Keuangan Pt Waskita Karya

Ridhmedia
31/10/19, 06:58 WIB

RIDHMEDIA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya, Wagimin terkait kasus 14 proyek fiktif yang digarap oleh PT Waskita Karya.

Wagimin sedianya diperiksa selaku saksi buat melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR).

"Yang bersangkutan diperiksa selaku saksi buat tersangka FR," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Kamis (31/10).

Dalam kasus ini, Fathor serta mantan Kabag Keuangan serta Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor buat melaksanakan pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya. Proyek-proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.

Proyek-proyek tersebut sebenarnya sudah dikerjakan oleh perusahaan lainnya, namun tetap dibuat seolah-olah bakal dikerjakan oleh empat perusahaan yang teridentifikasi sampai ketika ini. Diduga empat perusahaan tersebut tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melaksanakan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor. Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk yang diduga digunakan buat kepentingan pribadi Fathor serta Ariandi.

Atas tindak pidana ini, keuangan negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 186 miliar. [rmol]
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+