[RIDHMEDIA] Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh melalukan pertemuan dengan elite DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Pertemuan berlangsung di Markas DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019).
Mereka pun langsung melaksanakan pertemuan internal yang digelar secara tertutup. Mendampingi Surya Paloh, tampak hadir Sekjen sekaligus Menteri Kominfo Jhonny G Plate. tidak cuma itu ada pula Bendahara Umum DPP Nasdem Ahmad Ali serta Ketua DPP Nasdem Rachmad Gobel.
Dari jajaran petinggi PKS sendiri tampak hadir Presiden PKS Sohibul Iman, Sekjen Mustafa Kamal, Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Aljufri, Wakil Majelis Syuro Hidayat Nur Wahid.
Dalam foto yang beredar tampak Presiden PKS Sohibul Iman berpelukan dengan Ketum Nasdem Surya Paloh.
Momen mesra ini ditanggapi Fahri Hamzah.
"Apa Berita mu?
Pagi ini menceritakan kabarmu dalam pelukan abang...mesra sekali..aku cuma menunggu kau bayar utang...itu saja..😃😃," kata Fahri Hamzah di akun twitternya, Kamis (31/10/2019).
Seperti dikenal ada 5 tokoh PKS yang sudah divonis pengadilan perlu membayar Rp 30 Miliar kepada Fahri Hamzah dalam sengketa pemecatan terhadap Fahri.
Adapun kelima tervonis PKS yaitu Mohamad Sohibul Iman, Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Abdi Sumaithi, serta Abdul Muiz Saadih.
Walaupun sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga kasasi MK, sampai ketika ini utang Rp 30 Miliar belum dibayar.
Berbagai tahapan penagihan juga sudah dilakukan, mulai dari sukarela hingga panggilan Pengadilan Negeri, sama sekali tidak diindahkan oleh PKS sehingga Rabu (30/10/2019) kemarin kuasa hukum Fahri Hamzah mengajukan sita eksekusi harta benda tervonis baik yang berupa harya bergerak maupun tidak bergerak.
Apa Berita mu?— #ArahBaru2019 (@Fahrihamzah) October 31, 2019
Pagi ini menceritakan kabarmu dalam pelukan abang...mesra sekali..aku cuma menunggu kau bayar utang...itu saja..😃😃
Sebagai klarifikasi: istilah tagihan itu muncul akibat keputusan pengadilan yang Telah berkekuatan hukum tetap (inkrach). Jadi urusannya dengan pengadilan negara yg Telah memenangkan gugatan saya sejak PN, PT serta kasasi di Mahkamah Agung. #Tagihan30M https://t.co/8Nbd2dIKj2— #ArahBaru2019 (@Fahrihamzah) October 31, 2019
Hak2 saya yg lain tidak dikembalikan...tapi bahwa yg 30 M ini sudah banyak yg nunggu.😃😃..saya tidak bakal ambil sepeserpun...ini buat orang2 yg terzalimi serta dipinggirkan oleh keadaan...jadi bayarlah tuan...😃— #ArahBaru2019 (@Fahrihamzah) October 31, 2019