Komentari Sri Mulyani, Rizal Ramli: Sekali Ratu Utang Tetap Ratu Utang

Ridhmedia
24/10/19, 16:35 WIB

Tak banyak yang tahu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 144/PMK.05.2019.

Aturan itu berisi tentang perkiraan defisit serta tambahan pembiayaan defisit APBN 2019. PMK itu ditandatangani dua hari sebelum masa tugas periode pertamanya berakhir, tepatnya 17 Oktober 2019.

Sri Mulyani ketika serah terima jabatan Kamis 24 Oktober 2919 menjelaskan, diterbitkannya aturan itu karna kondisi ekonomi global, sehingga salah satu dampaknya yaitu besarnya defisit APBN.

Kebijakan Si Mulyani ini mendapatkan sorotan dari ekonom senior Dr. Rizal Ramli.

RR -sapaan akrabnya- menyatakan kalau aturan yang diterbitkan Sri Mulyani itu terkait erat dengan defisit yang melebihi pagu APBN, sehingga nantinya perlu ada tambahan pembiayaan.

"Belum apa-apa telah tambah utang lagi! Tax Ratio rendah, karna beraninya hanya uber yang kecil menengah. Akhirnya ngutang lagi. Sekali ratu utang tetap ratu utang," demikian komentar RR di akun Twitternya, Kamis 24 Oktober 2019.

Lebih lanjut, Menteri Perekonomian era Presiden Gus Gur itu menyebut, hingga ketika ini penerimaan pajak negara berada di angka 62,66 persen dari target. Diprediksi, di akhir Desember nanti target pajak hanya bisa mencapai 85 persen.

RR meyakini Sri Mulyani bakal mengatasi masalah keuangan negara dengan cara menambah utang.

"Perkiraan kurang/bolong 15 persen. Menkeu terbalik, ayo ngutang lagi serta tambahin kupon surat utang 0,5-1 persen lagi biar over-subsribed, sekaligus untuk nambah beban rakyat Indonesia. Solusinya kan gampang bikin jenis-jenis pajak baru serta naikin harga," sindir RR.

Sumber: RMOL
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+