Manfaatkan Artis Buat Jualan Kosmetik Ilegal, Karina Diganjar 10 Bulan Bui

Ridhmedia
31/10/19, 07:12 WIB

RIDHMEDIA - Majelis hakim yang diketuai Hizbullah menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan kepada Karina Indah Lestari, terdakwa penjualan kosmetik ilegal yang di-endorse sejumlah artis ibu kota, Rabu (30/10/2019).

tidak cuma hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa sebelumnya yakni 1 tahun 6 bulan.

Karina dinilai majelis hakim terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah sesuai dakwaan jaksa penuntut umum, adalah pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

“Menjatuhkan pidana oleh sebab itu kepada terdakwa Karina Indah Lestari dengan pidana penjara selama 10 bulan penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Hizbullah, sebagaimana dikutip Beritajatim.com, Rabu (30/10/2019).

Majelis Hakim dalam pertimbangan yang memberatkan berpendapat Kalau perbuatan Karina sudah merugikan masyarakat.

“Sedangkan hal yang meringakan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan serta ketika ini dalam kondisi sakit yang dibuktikan dengan surat dokter,” kata hakim Hizbullah.

Kasus ini berawal, ketika terdakwa Karina Indah Lestari, memasarkan produk kosmetik oplosan dengan menggunakan jasa endorse para artis termasuk pelantun lagu Jaran Goyang Nella Kharisma serta juga Via Vallen.

Dari proyek endorse kosmetik murahan itu, Nella mendapat tawaran menggiurkan dengan bayaran antara 7-15 juta dari terdakwa sehingga tak mempedulikan standar keamanan konsumen.

Namun, Nella membantah pernyataan terdakwa terkait jumlah bayaran yang ia terima. dia mengaku cuma mendapat fee sebesar Rp 1,5 sampai dengan Rp 3 juta per pekan.

Kasus ini mencuat setelah polisi membongkar usaha ilegal milik tersangka Karina Indah Lestari di Kediri, Jatim. Usaha produk kecantikan yang ia geluti tersebut ternyata tak mempunyai izin edar dari BPOM.

tidak cuma produk kecantikan seperti krim, cairan pembersih wajah, bedak, serum serta masker, pelaku juga memproduksi obat-obatan buat kecantikan.

Produk kosmetik yang dijual pelaku berasal dari bahan-bahan produk kosmetik merk populer seperti, Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Viva Lotion, Sabun Papaya, Vasseline, Sriti serta sebagainya.[sa]
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+