Polisi menetapkan muncikari berinisial J sebagai tersangka kasus prostitusi online yang menyertakan finalis Putri Pariwisata Indonesia tahun 2016, Putri Amelia Zahraman. Lelaki berusia 51 tahun tersebut disangka dengan Pasal 296 serta 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Yang bersangkutan memfasilitasi PA ke Batu, menyiapkan hotel, serta mendapatkan bagian dari pembayaran tersebut," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Leonard Sinambela, ketika konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin, 28 Oktober 2019.
Sebelumnya J ditangkap dalam penggerebekan di sebuah hotel di kawasan Kota Batu, pada Jumat malam pekan lalu. Bersama J, anggota Ditreskrimum Polda Jawa Timur mengamankan Putri Amelia serta seorang pria berinisial YW yang diduga sebagai pemakai jasa prostitusi.
Ketiganya selanjutnya dibawa ke Mapolda Jawa Timur di Surabaya. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ketiganya, penyidik cuma menetapkan J sebagai tersangka. Adapun Putri Amelia serta YW dilepaskan pada Ahad dinihari. Mereka berdua ketika ini berstatus sebagai saksi.
Menurut Leonard, tersangka mendapat keuntungan duit dari kasus ini lebih dari belasan juta rupiah. Kepada penyidik, tersangka mengaku baru mengenal Putri Amelia seminggu. "Keterangannya baru sekitar seminggu. Untuk acara ini saja di Batu," katanya. Namun begitu, Leonard tak percaya begitu saja .
Leonard menegaskan terus mendalami kasus prostitusi online ini. Anak buahnya ketika ini sedang memburu satu orang berinisial S di Jakarta yang diduga sebagai penghubung antara tersangka serta Putri Amelia. "Masih melakukan penyelidikan terkait keterlibatan pihak lain. Sementara satu orang," katanya.