Naiknya Iuran Bpjs Menjadi Kado Terburuk Pertama Pemerintahan Jokowi

Ridhmedia
30/10/19, 18:50 WIB

RIDHMEDIA - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mengaku kecewa atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat mengatakan,  Perpres 75/2019 merupakan kado terburuk bagi rakyat Indonesia di kesatu periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"BPJS Kesehatan ini menjadi bukti Apabila pemerintah tidak mau tahu dengan kesulitan yang dialami masyarakat," ujar Mirah kepada Kantor berita Politik RMOL, Rabu (30/10).


Mirat menambahkan, sebelum terbitnya Perpres 75/2019, sudah banyak elemen masyarakat yang mengungkapkan keberatannya atas rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Secara tidak langsung,  Perpres ini menunjukkan pemerintah serta BPJS Kesehatan cuma mau mengambil jalan pintas.

"Tidak kreatif dalam mengatasi defisit di BPJS Kesehatan. Pemerintah juga tidak menyelesaikan akar permasalahan penyebab defisitnya BPJS Kesehatan," imbuhnya.

Mirah menambahkan, kenaikan iuran bakal berdampak pada kian banyak masyarakat yang bakal gagal bayar iuran karna penghasilannya memang tidak mencukupi, cuma cukup buat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Seharusnya, lanjut Mirah, buat mengatasi defisit BPJS Kesehatan, pemerintah terlebih dahulu melaksanakan pembenahan serta penindakan hukum berdasarkan hasil temuan Badan Pengawas Keuangan serta Pembangunan (BPKP) yang sudah menyelesaikan audit sistem Jaminan Kesehatan Nasional.

Berdasarkan hasil audit BPKP atas BPJS Kesehatan, yang dipaparkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja bersama Komisi Keuangan DPR pada Rabu, 21 Agustus 2019, terungkap akar masalah defisitnya BPJS Kesehatan.

"Walaupun Pemerintah dalam 4 tahun terakhir, Telah menyuntikkan dana Rp 25,7 triliun, namun ternyata BPJS Kesehatan tetap mengalami defisit, hingga jumlahnya mencapai Rp 49,3 triliun sejak 2015," sesalnya.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi Telah meneken Perpres 75/2019 tentang  Jaminan Kesehatan. Dalam Pasal 34 Perpres 75/2019, tarif iuran kelas mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III naik Rp 16.500 dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per peserta per bulan.

Sedangkan, iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per peserta per bulan. Tarif iuran kelas mandiri I dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per peserta per bulan. Kenaikan iuran 100% yang bakal diterapkan mulai 1 Januari 2020. (Rmol)
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+