RIDHMEDIA - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Medan, Wiriya Al Rahman bersama lima orang lainnya yang dijadwalkan diperiksa terkait kasus suap proyek serta promosi jabatan yang menjerat Walikota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Eldin (TDE), mangkir dari pemeriksaan.
Lima orang itu diantaranya; Staf Subag Protokoler Pemkot Medan Uli Arta Simanjuntak, Ajudan Walikota Medan Muhamad Arbi Utama, dua orang honorer Protokoler Pemkot Medan Sultan Sholahudin serta M Taufik Rizal, serta honorer Staf Walikota Medan, Eghi Dhefara Harefa.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, keenam orang yang diperiksa selaku saksi buat tersangka Dzulmi Eldin itu diperiksa di Medan serta semuanya tidak menghadiri panggilan.
"Pemeriksaan dilakukan di Medan. Semua saksi TDE, TPK suap terkait dengan proyek serta jabatan pada pemerintah kota Medan tahun 2019," kata Yuyuk kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).
Dalam perkara ini, Walikota Medan Tengku Dzulmi Eldin (TDE) bersama Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansari (IAN) serta seorang staf protokoler Syamsul Fitri Siregar (SFI) Sudah ditetapkan selaku tersangka serta Sudah dilakukan penahanan. Ketiganya diduga terbukti mengadakan suap proyek serta promosi jabatan di Kota Medan.
tidak cuma itu, Isa juga memberikan uang Rp 250 juta, di mana Rp 200 juta ditransfer serta sisanya secara tunai lewat Syamsul Fitri Siregar. Uang itu diperuntukkan membayar kelebihan dana nonbudget dari perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang pada Juli lalu lantaran mengajak keluarga ke Jepang.(rmol)