RIDHMEDIA - Anggota DPD RI, Fahira Idris melaporkan pegiat social media Ade Armando ke Polda Metro Jaya karna diduga menyebar ujaran kebencian di Facebook.
Fahira melaporkan postingan di Facebook Ade Armando karna menampilkan wajah Anies Baswedan menyerupai Joker. Dalam postingan itu, Ade menambahkan keterangan 'Gubernur Jahat Berawal Dari Menteri yang Dipecat'.
Fahira berharap, Polda Metro Jaya selekasnya mengusut kasus yang dilaporkannya. Mengingat, Ade Armando sudah sering berurusan dengan aparat kepolisian.
"Apa yang dilakukan Ade Armando ini perlu diusut oleh pihak yang berwenang. Sebagai informasi, Ade Armando Sudah berkali-kali dilaporkan ke polisi karna berkali-kali pula mengungkapkan kalimat kontroversial," ujar Fahira kepada wartawan, Jumat (1/11/2019).
Fahira yakin polisi objektif dalam menindaklanjuti laporan warga. Oleh karna itu, Dia berharap anak buah Kapolri Jenderal Idham Azis bisa selekasnya memberi atensi pada kasus yang dilaporkannya.
"Saya yakin, Bapak Kapolri yang baru Jenderal Idham Aziz sigap menggelar penegakan hukum karna tak ada yang kebal hukum di negeri ini. Pelaporan kepada siapapun, apapun pandangan politiknya perlu diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," tutupnya.
Ade dilaporkan karna dianggap melanggar Pasal 32 Ayat 1 junto 48 ayat 1 UU ITE, di mana setiap orang dilarang dengan sengaja serta tanpa hak/melawan hukum dengan cara apapun, mengubah, menambah, mengurangi, menggelar transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik, serta atau dokumen elektronik orang lain atau milik publik.[]