Baru 2 Bulan, Kementerian Nadiem Makarim Dipangkas Jokowi

Ridhmedia
28/12/19, 17:34 WIB
RIDHMEDIA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali merombak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Peraturan Presiden (Perpres). Padahal, belum genap dua bulan ia mengeluarkan Perpres pertama untuk Kemendikbud.

Jokowi pertama kali mengeluarkan Perpres pada 24 Oktober 2019 yaitu Perpres Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kemendikbud. Namun, pada 16 Desember 2019, Perpres itu diubah dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kemendikbud.

Dari hasil pengamatan, ada beberapa perbedaan mencolok antara kedua Perpres tersebut. Dalam Perpres lama, Kemendikbud memiliki 16 pos, sedangkan di Perpres baru hanya 9 pos. Hal itu berarti ada perampingan struktur organisasi yang dilakukan Jokowi.

Lebih lanjut, dalam Perpres baru, Jokowi sejatinya memberikan sinyal jabatan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang kini dipegang oleh Nadiem Makarim, akan dilengkapi dengan jabatan wakil menteri. Sebelum Jokowi sudah menetapkan 12 wakil menteri.

Kemudian, dalam Perpres baru disebutkan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dinahkodai Nadiem Makarim berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri.

Di dalamnya juga dijelaskan bahwa Wakil Menteri memiliki sejumlah tugas dalam membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian meliputi membantu menteri dalam perumusan dan atau pelaksanaan kebijakan kementerian.

Kemudian, membantu menteri dalam mengkoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau Eselon I atau di lingkungan Kementerian.

"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," bunyi Pasal 3 Perpres ini.

Namun begitu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan bahwa sampai saat ini Jokowi belum memutuskan apakah Nadiem Makarim akan mendapatkan wakil menteri untuk membantunya di pemerintahan.

"Sampai sekarang ini Presiden belum memutuskan," kata Pratikno di kompleks Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta.

Lalu, apa lagi perbedaannya? Berikut jawabannya sebagaimana dikutip, Jumat (27/12/2019):

Perpres Nomor 72 Tahun 2019

Pasal 6

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:

a. Sekretariat Jenderal;

b. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;

c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;

d. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;

e. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan;

f. Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;

g. Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi Pendidikan Tinggi;

h. Direktorat Jenderal Kebudayaan;

i. Inspektorat Jenderal;

j. Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan;

k. Badan Penelitian dan Pengembangan;

l. Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing;

m. Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah;

n. Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter;

o. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan; dan

p. Staf Ahli Bidang Akademik.

Perpres Nomor 82 Tahun 2019

Pasal 6

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:

a. Sekretariat Jenderal;

b. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;

c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;

d. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi;

e. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;

f. Direktorat Jenderal Kebudayaan;

g. Inspektorat Jenderal;

h. Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan;

i. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; dan

j. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan. [cnbc]
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+