RIDHMEDIA - Pada acara Musyawarah Nasional ke-5 Ikatan Keluarga Alumni UII pada 14 Desember 2019 lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyampaikan kuliah umum.
Ia menyampaikan materi tentang Pendidikan Berdaya Saing Global.
Pada kesempatan tersebut, peserta menanyakan langsung ke Nadiem soal gaji guru honorer yang hanya Rp 300.000 per 3 bulan.
"Banyak keluhan dari guru-guru terutama honorer, mereka cuma dapat gaji Rp 300 ribu per tiga bulan, bagaimana kita menuntut mereka memberikan yang terbaik buat murid, kesejahteraan guru harus diperhatikan," tanya salah seorang peserta dalam musyawarah tersebut.
Apa jawaban Nadiem?
"Itu kewenangan dari pemerintah daerah, dan dari pusat harus dirumuskan oleh beberapa kementerian jadi mohon kesabaran," tegas Nadiem dalam sebuah video resmi Kemendikbud yang dikutip Senin (16/12/2019).
"Sudah jelas guru kita tak bisa merdeka kalau tidak sejahtera, tapi ada kompleksitas, karena itu diangkat Kepala Sekolah. Sekolah punya pemda, dan ada dua jenjang, Pemerintah daerah yang mengangkat PNS guru di daerah dan guru honorer diangkat sekolah. Bayangkan ribetnya."
Belum lagi, sambung Nadiem, SMA dan SMK itu milik pemerintah provinsi. Sedangkan kewenangan pengelolaan SD dan SMP ada di pemerintahan daerah.
"Kerumitan siapa yang harus membayar guru honorer ini harus dirumuskan dengan kerja sama oleh berbagai macam pemda, pemerintah pusat, dan kementerian, tidak simpel issue-nya."
"Itu jadi salah satu prioritas utama saya, saya tidak bisa melakukan sesuatu saya harus mengumpulkan berbagai macam instansi, mohon kesabaran."[ljc]
Ia menyampaikan materi tentang Pendidikan Berdaya Saing Global.
Pada kesempatan tersebut, peserta menanyakan langsung ke Nadiem soal gaji guru honorer yang hanya Rp 300.000 per 3 bulan.
"Banyak keluhan dari guru-guru terutama honorer, mereka cuma dapat gaji Rp 300 ribu per tiga bulan, bagaimana kita menuntut mereka memberikan yang terbaik buat murid, kesejahteraan guru harus diperhatikan," tanya salah seorang peserta dalam musyawarah tersebut.
Apa jawaban Nadiem?
"Itu kewenangan dari pemerintah daerah, dan dari pusat harus dirumuskan oleh beberapa kementerian jadi mohon kesabaran," tegas Nadiem dalam sebuah video resmi Kemendikbud yang dikutip Senin (16/12/2019).
"Sudah jelas guru kita tak bisa merdeka kalau tidak sejahtera, tapi ada kompleksitas, karena itu diangkat Kepala Sekolah. Sekolah punya pemda, dan ada dua jenjang, Pemerintah daerah yang mengangkat PNS guru di daerah dan guru honorer diangkat sekolah. Bayangkan ribetnya."
Belum lagi, sambung Nadiem, SMA dan SMK itu milik pemerintah provinsi. Sedangkan kewenangan pengelolaan SD dan SMP ada di pemerintahan daerah.
"Kerumitan siapa yang harus membayar guru honorer ini harus dirumuskan dengan kerja sama oleh berbagai macam pemda, pemerintah pusat, dan kementerian, tidak simpel issue-nya."
"Itu jadi salah satu prioritas utama saya, saya tidak bisa melakukan sesuatu saya harus mengumpulkan berbagai macam instansi, mohon kesabaran."[ljc]