RIDHMEDIA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi usulan Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) A.M. Hendropriyono yang meminta Organisasi Papua Merdeka (OPM) tidak disebut sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) namun, sebagai pemberontak.
Mahfud menganggap Hendropriyono berkapasitas mengusulkan penyebutan OPM sebagai pemberontak. Karena, menurut Mahfud, Hendropriyono memiliki pengalaman banyak dalam dunia militer, khususnya intelijen.
"Soal Pak Hendropriyono, bagus. Pak Hendropriyono, kan, senior. Dia pernah lama di pemerintahan, dia juga jenderal di BIN. Jadi, dia punya kapasitas untuk mengusulkan hal-hal seperti itu," ucap Mahfud ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengaku akan menampung usulan dari Hendropriyono. Nantinya usulan tersebut akan dibahas bersamaan dengan cara pemerintah menangani persoalan di Papua.
"Nanti dalam waktu tidak lama, tidak akan lebih dari dua hari kami akan rapat lengkap untuk membahas segala masalah yang menyangkut langkah-langkah komprehensif. Komprehensif termasuk usulnya Pak Hendropriyono," jelas Mahfud.
Sebelumnya Mantan Kepala BIN A.M. Hendropriyono secara tegas menolak penggunaan istilah kelompok kriminal bersenjata alias KKB untuk menyebut gerombolan yang sering berulah di Papua.
Menurut dia, Organisasi Papua Merdeka (OPM) merupakan pemberontak, bukan kelompok kriminal bersenjata atau KKB.
"Kita masih saja menganggap mereka KKB, kelompok kriminal bersenjata, bukan. Mereka ini adalah pemberontak. Masalah ini bukan kriminal saja. Kalau kita terus berpegang di situ, kenapa kita majukan tentara?" kata Hendropriyono, di Jakarta, Senin (23/12/2019).
Ditegaskan juga bahwa OPM merupakan pemberontak yang harus masuk dalam daftar teroris internasional.
"Mestinya OPM itu sudah masuk ke list terrorist international. Karena dia sudah membunuh rakyat yang tidak mengerti apa-apa. Itu sudah salah. Mereka bunuh tentara, polisi, rakyat juga dibunuh. Hal ini bisa sangat sulit dipecahkan," tegas Hendropriyono.[akc]
Mahfud menganggap Hendropriyono berkapasitas mengusulkan penyebutan OPM sebagai pemberontak. Karena, menurut Mahfud, Hendropriyono memiliki pengalaman banyak dalam dunia militer, khususnya intelijen.
"Soal Pak Hendropriyono, bagus. Pak Hendropriyono, kan, senior. Dia pernah lama di pemerintahan, dia juga jenderal di BIN. Jadi, dia punya kapasitas untuk mengusulkan hal-hal seperti itu," ucap Mahfud ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengaku akan menampung usulan dari Hendropriyono. Nantinya usulan tersebut akan dibahas bersamaan dengan cara pemerintah menangani persoalan di Papua.
"Nanti dalam waktu tidak lama, tidak akan lebih dari dua hari kami akan rapat lengkap untuk membahas segala masalah yang menyangkut langkah-langkah komprehensif. Komprehensif termasuk usulnya Pak Hendropriyono," jelas Mahfud.
Sebelumnya Mantan Kepala BIN A.M. Hendropriyono secara tegas menolak penggunaan istilah kelompok kriminal bersenjata alias KKB untuk menyebut gerombolan yang sering berulah di Papua.
Menurut dia, Organisasi Papua Merdeka (OPM) merupakan pemberontak, bukan kelompok kriminal bersenjata atau KKB.
"Kita masih saja menganggap mereka KKB, kelompok kriminal bersenjata, bukan. Mereka ini adalah pemberontak. Masalah ini bukan kriminal saja. Kalau kita terus berpegang di situ, kenapa kita majukan tentara?" kata Hendropriyono, di Jakarta, Senin (23/12/2019).
Ditegaskan juga bahwa OPM merupakan pemberontak yang harus masuk dalam daftar teroris internasional.
"Mestinya OPM itu sudah masuk ke list terrorist international. Karena dia sudah membunuh rakyat yang tidak mengerti apa-apa. Itu sudah salah. Mereka bunuh tentara, polisi, rakyat juga dibunuh. Hal ini bisa sangat sulit dipecahkan," tegas Hendropriyono.[akc]