ICW: Omnibus Law Jadi Pelarian Pengusaha Korup

Ridhmedia
20/12/19, 17:50 WIB
RIDHMEDIA - Pemerintah diminta mempertimbangkan kembali isi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law, khususnya soal sanksi bagi pengusaha yang tak menaati ketentuan.

Sebab, informasi yang beredar, hukuman bagi pengusaha “bandel” itu hanya berupa denda dan pencabutan izin usaha. Padahal, masih banyak pengusaha yang terlibat tindak pidana rasuah.

"Persoalan selama ini banyak kasus yang melibatkan pengusaha bukan sebatas perdata tapi karena unsur pidana, misal memperoleh izin dengan cara melakukan penyuapan," kata Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto, di Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Agus khawatir, Omnibus Law menjadi tempat lari sekaligus “pelindung” bagi para pengusaha nakal.

Pemerintah diharap memisahkan antara pelanggaran administratif dengan perbuatan pidana.

"Ya bisa jadi kalau nanti benar-benar dijadikan, UU akan memberikan perlindungan bagi pengusaha nakal," ujarnya.

Menurut Agus, Omnibus Law tidak bisa serta merta membatasi lembaga penegak hukum menjerat pengusaha yang terlibat tindak pidana korupsi. Bagi ICW, UU Tipikor harus tetap bisa diterapkan terhadap pengusaha bandel.

"Iya, misal di UU tipikor, kan definisi pelaku korupsi masih 'setiap orang', artinya bisa siapa saja, mau pengusaha, mau pejabat, atau orang biasa, melakukan perbuatan yang memenuhi unsur korupsi ya bisa dijerat," pungkasnya.

Dalam RUU Omnibus Law Investasi, terdapat 11 klaster, yakni Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMK-M, Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Investasi dan Proyek Pemerintah, serta Kawasan Ekonomi.

Jika sudah disahkan, Presiden Joko Widodo mengimbau kepala daerah merevisi peraturan daerah yang bertentangan dengan konsep Omnibus Law investasi.[mc]
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+