Ini Empat Tarif Layanan Yang Dipastikan Naik Awal Tahun 2020, Yang Sabar Ya…

Ridhmedia
28/12/19, 19:01 WIB
RIDHMEDIA - Masuki tahun 2020 mayarakat kudu benar-benar harus mengencangkan ikat pinggangnya. Merogoh kocek lebih dalam untuk menikmati sejumlah layanan dan produk.

Sebab pada 2020 pemerintah telah memutuskan untuk mengerek sejumlah tarif mulai dari cukai rokok, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, tarif listrik dan tarif tol.

Berikut adalah daftar kenaikan tarif yang berlaku mulai 2020:

1. Cukai Rokok

Desas-desus kenaikan cukai rokok mulai terdengar pada pertengahan 2019. Kebijakan tersebut resmi ditetapkan pada Oktober 2019. Menteri Keuangan Sri Mulyani menuangkannya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146/2017.

Dalam PMK 152/2019, tarif CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.

Berdasarkan aturan main tersebut, rata-rata cukai naik 23 persen. Kenaikan tersebut membuat rata-rata harga jual eceran rokok diperkirakan meningkat 35 persen dari harga jual saat ini.

Kenaikan cukai dan batasan harga jual eceran rokok berlaku mulai 1 Januari 2020. Sedangkan, pita cukai akan dilekatkan paling lambat 1 Februari 2020.

Ketua Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo mengatakan, dengan adanya kenaikan cukai hasil tembakau tersebut, sangat memungkinkan harga rokok pada tahun 2020 mencapai Rp 35.000 per bungkus.

2. Iuran BPJS Kesehatan

Mulai 1 Januari 2020, pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada (24/10) lalu.

Dalam beleid tersebut, iuran kepesertaan untuk kelas mandiri I naik dua kali lipat dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per peserta per bulan. Lalu, iuran kelas mandiri II naik 115 persen dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan dan kelas mandiri III naik 64,7 persen dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.

3. Tarif Listrik

Pemerintah akan menyesuaikan tarif golongan non subsidi (tariff adjustment), 1.300 Volt Ampere (VA) hingga 6.600 VA ke atas, dipatok Rp 1.467,28 per kilo watt hour (kwh).

Memang untuk golongan 900 VA bagi Rumah Tangga Mampu (RTM) tidak akan dikenakan penyesuaian harga. Pengguna 900 VA RTM ‎hanya dikenakan tarif maksimal Rp 1.352 per kwh. Pemerintah baru saja membatalkan rencana penyesuaian tarif bagi golongan 900 VA untuk menjaga stabilitas industri serta daya beli masyarakat.

4. Tarif Tol

Pemerintah menyesuaikan tarif tol setiap dua tahun sekali. Hal itu dilakukan untuk menyesuaikan dengan tingkat inflasi. Pada akhir November lalu, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Direktorat Jenderal Bina marga Kementerian PUPR Danang Parikesit menyatakan pemerintah mengkaji kenaikan tarif pada 18 ruas tol.

Rinciannya, Jagorawi, Kertosono-Mojokerto, Makassar Seksi IV, Cikampek-Palimanan, Gempol-Pandaan, Tangerang-Merak, dan Surabaya-Mojokerto.

Selain itu, Palimanan-Kanci, Semarang Seksi A-B-C, Tomang-Grogol-Pluit, Tomang-Cawang, Cawang-Tj Priok-Pluit, Pondok Aren-Serpong, Belawan-Medan-Tj Morawa, Makassar Seksi I-II, Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa, Surabaya-Gempol, dan Soreang-Pasir Koja. Bahkan sebelum tutup tahun, beberapa ruas tol tarifnya sudah dinaikkan di antaranya Tol Jagorawi, Kertosono-Mojokerto, dan Tangerang-Merak. [ipc]
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+