Kata Mahfud SKT FPI Tidak Bisa Diwakilkan

Ridhmedia
27/12/19, 04:15 WIB
RIDHMEDIA - Permintaan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) disebutkan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tidak bisa diwakilkan. Dia mengatakan SKT harus diajukan langsung oleh FPI.

Lebih lanjut Mahfud menyampaikan, SKT hanya diterbitkan jika diminta oleh FPI. Selain itu, FPI juga harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan jika ingin menerima SKT.

"SKT itu tidak bisa diminta (diwakilkan) oleh orang lain, termasuk Majelis Ulama Indonesia sekalipun, termasuk oleh malaikat sekalipun," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (26/12/2019).

Untuk itu, Mahfud kembali mengingatkan agar FPI meminta secara langsung kepada kementerian terkait jika hendak menerima perpanjangan SKT.

"Kalau mau meminta ya meminta saja gitu, tidak usah lewat majelis ulama, bisa kok. Asal dipenuhi syarat-syaratnya," Mahfud menjelaskan.

Sebelumnya, Sekjen MUI Anwar Abbas meminta pemerintah menerbitkan SKT bagi FPI. Dia juga meminta FPI diajak untuk berdialog untuk kemajuan bangsa.

"Menurut saya, sebaiknya pemerintah mengeluarkan SKT dan mengajak pihak FPI berdialog dan menyamakan pandangan untuk memajukan bangsa," tutur Anwar kepada wartawan, Kamis (26/12/2019).

Seperti diketahui, pemerintah hingga kini belum menerbitkan SKT bagi FPI. Pemerintah menyebut pemerintah masih mengkaji AD/ART FPI.

FPI menegaskan tidak akan memperpanjang SKT. FPI merasa SKT tidak berguna karena selama ini tidak pernah meminta bantuan dari pemerintah. [mc]
Komentar

Tampilkan

Terkini