RIDHMEDIA - Menko Polhukam Mahfud Md menyebut jika aturan hukum di Indonesia masih kacau balau. Bahkan, menurutnya, banyak peraturan yang dibuat karena adanya pesanan dari seseorang dengan kepentingan tertentu.
"Problem kita itu sekarang dalam membuat aturan hukum itu sering kacau balau, ada hukum yang dibeli, pasal-pasalnya dibuat karena pesanan itu ada. UU yang dibuat karena pesanan perda juga ada. Disponsori oleh orang-orang tertentu agar ada aturan tertentu," kata Mahfud saat membuka kegiatan Suluh Kebangsaan, di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat seperti dilansir dari Detik.com, Kamis (19/12/2019).
Mahfud juga menyebut masih banyaknya aturan hukum yang tumpang tindih. Karena itu, kata dia, pemerintah saat ini membuat omnibus law.
"Bahkan sekarang yang dikeluhkan adalah peraturan yang tumpang tindih. Sehingga presiden sekarang membuat apa yang disebut omnibus law. Di bidang perpajakan aja tumpang tindih sehingga Bu Sri Mulyani mengeluarkan omnibus perpajakan, yang juga menjadi prioritas tahun ini tahun 2020," katanya.
"Di bidang perizinan, ratusan peraturan berbeda-beda akan di omnibus dijadikan satu. Nah itu di bidang hukum," lanjut Mahfud.
Selain itu, Mahfud mengatakan Indonesia juga masih bermasalah di bidang penegakan hukum. Rasa keadilan menurutnya masih sering ditabrak oleh formalitas hukum.
"Lalu di bidang penegakan, kita sudah tahu juga penegakan hukum di Indonesia menjadi masalah sekarang ini, rasa keadilan sering ditabrak oleh formalitas-formalitas hukum. Oleh otoritas-otoritas yang mengatakan kamu berpendapat begitu, kami kan yang memutuskan misalnya. Lalu timbullah rasa ketidakadilan, nah inilah penegakan hukum," katanya.
Mahfud juga mempersoalkan masalah birokrasi di pemerintahan. Berbeda dengan konflik yang bisa diselesaikan di pengadilan, dia menilai penegakan birokrasi di pemerintahan justru lebih sulit.
"Penegakan itu ada dua cabang, satu kalau terjadi konflik, kalau hukum dalam arti konflik itu ujungnya di pengadilan. Tapi kalau tidak ada konflik itu pelaksanaan aturan sehari-hari di birokrasi pemerintahan, itu penegakan hukum. Pelaksanaan aturan sehari-hari tanpa konflik, tidak ada perkara, tidak ada apa-apa" katanya.
"Ini lah birokrasi kita ini sekarang dianggap sangat-sangat bermasalah, pertama masih sangat koruptif, malas, tidak produktif dan sebagainya," imbuh Mahfud.[ljc]
"Problem kita itu sekarang dalam membuat aturan hukum itu sering kacau balau, ada hukum yang dibeli, pasal-pasalnya dibuat karena pesanan itu ada. UU yang dibuat karena pesanan perda juga ada. Disponsori oleh orang-orang tertentu agar ada aturan tertentu," kata Mahfud saat membuka kegiatan Suluh Kebangsaan, di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat seperti dilansir dari Detik.com, Kamis (19/12/2019).
Mahfud juga menyebut masih banyaknya aturan hukum yang tumpang tindih. Karena itu, kata dia, pemerintah saat ini membuat omnibus law.
"Bahkan sekarang yang dikeluhkan adalah peraturan yang tumpang tindih. Sehingga presiden sekarang membuat apa yang disebut omnibus law. Di bidang perpajakan aja tumpang tindih sehingga Bu Sri Mulyani mengeluarkan omnibus perpajakan, yang juga menjadi prioritas tahun ini tahun 2020," katanya.
"Di bidang perizinan, ratusan peraturan berbeda-beda akan di omnibus dijadikan satu. Nah itu di bidang hukum," lanjut Mahfud.
Selain itu, Mahfud mengatakan Indonesia juga masih bermasalah di bidang penegakan hukum. Rasa keadilan menurutnya masih sering ditabrak oleh formalitas hukum.
"Lalu di bidang penegakan, kita sudah tahu juga penegakan hukum di Indonesia menjadi masalah sekarang ini, rasa keadilan sering ditabrak oleh formalitas-formalitas hukum. Oleh otoritas-otoritas yang mengatakan kamu berpendapat begitu, kami kan yang memutuskan misalnya. Lalu timbullah rasa ketidakadilan, nah inilah penegakan hukum," katanya.
Mahfud juga mempersoalkan masalah birokrasi di pemerintahan. Berbeda dengan konflik yang bisa diselesaikan di pengadilan, dia menilai penegakan birokrasi di pemerintahan justru lebih sulit.
"Penegakan itu ada dua cabang, satu kalau terjadi konflik, kalau hukum dalam arti konflik itu ujungnya di pengadilan. Tapi kalau tidak ada konflik itu pelaksanaan aturan sehari-hari di birokrasi pemerintahan, itu penegakan hukum. Pelaksanaan aturan sehari-hari tanpa konflik, tidak ada perkara, tidak ada apa-apa" katanya.
"Ini lah birokrasi kita ini sekarang dianggap sangat-sangat bermasalah, pertama masih sangat koruptif, malas, tidak produktif dan sebagainya," imbuh Mahfud.[ljc]